IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

14 Panwascam Kranggan Mundur Berjamaah, Bawaslu Kota Mojokerto Lakukan Klarifikasi

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati memberikan keterangan kepada media, Rabu (31/1/2024). (Erix/kabarterdepan.com)
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati memberikan keterangan kepada media, Rabu (31/1/2024). (Erix/kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Bawaslu Kota Mojokerto melakukan klarifikasi sekaligus memanggil 14 orang Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kranggan Kota Mojokerto yang dikabarkan mengundurkan diri berjamaah.

Kepada wartawan, Dian Pratmawati menjelaskan bahwa alasan anggaran logistik yang menjadi pemicu pengunduran diri massal tersebut disebabkan hingga saat ini Bawaslu Kota Mojokerto menyatakan belum mendapatkan dana sama sekali dari Provinsi.

Responsive Images

“Terkecuali dana kas kecil untuk oprasional dan lain sebagainya. Namun terkait pendanaan kegiatan belum mendapatkan dana,” ujar Dian kepada wartawan di kantor Bawaslu Kota Mojokerto, Rabu (31/1/2024).

Dian juga menyebut, bukan hanya Bawaslu Kota Mojokerto saja yang belum menerima dana kegiatan, namun seluruh Bawaslu di 34 Kabupaten/Kota di Jawa Timur juga belum dapat.

“Jadi kalau dikatakan kami tidak ada anggaran dan lain sebagainya itu terjadi secara masif di 34 Kabupaten dan Kota lainnya. Karena memang ada perubahan Automatic Adjustment anggaran dari Bawaslu RI,” katanya.

Dian juga menerangkan terkait anggaran sewa mabeler dan komputer. Bawaslu Kota Mojokerto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memang mempunyai kewenangan untuk membuat, menandatangani, melaksanakan, dan mengendalikan perjanjian kontrak dengan penyedia barang dan jasa. Sedangkan Panwaslu di Kecamatan tidak memiliki kewenangan sebagai PPK.

“Jadi otomatis itu menjadi pertimbangan kami karena sampai dengan sekarang anggaran juga tidak ada, sedangkan proses untuk tahapan pemilu sudah berjalan. Maka kami inisiasikan untuk pengadaan komputer dan juga mabeler itu ada di Kabupaten dan Kota biar segera terealisasi dan itemnya pun sama seragam speknya pun juga sama. Itu sudah kami pertimbangkan,” ujarnya.

Masih kata Dian, Bawaslu Kota Mojokerto memberikan waktu kepada 14 panwascam Kranggan yang mengundurkan diri untuk klarifikasi di Kantor Bawaslu Kota Mojokerto. Tenggat waktu yang diberikan sampai Rabu (31/1/2024) hingga pukul 23.59 WIB. Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah para Panwascam Kranggan tersebut benar-benar ingin mengundurkan diri atau mencabut pengunduran dirinya.

“Bawaslu masih menawarkan dan memediasi apabila masih berkenan menjadi pengawas pemilu,” ungkap Dian.

Jika memang mereka benar-benar mengundurkan diri, imbuh Dian, maka Bawaslu Kota Mojokerto akan melakukan PAW dari satu kecamatan. Jika di dalam satu kecamatan itu tidak ditemukan penggantinya, maka Bawaslu Kota Mojokerto akan mengambil dari kecamatan lainnya untuk mengiis kekosongan tersebut.

“Karena kami juga menginisiasi bahwa memang tugas dari pengawasan itu harus selesai hingga tahapan pemilu,” pungkas Dian. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar