IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu di Kota Mojokerto Dibuka, Disabilitas Boleh Mendaftar

Proses pendaftaran pengawas TPS di kantor Bawaslu Kota Mojokerto, Rabu (3/1/2024). (Erix/kabarterdepan.com)
Proses pendaftaran pengawas TPS di kantor Bawaslu Kota Mojokerto, Rabu (3/1/2024). (Erix/kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, kabarterdepan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilu 2024.

Pendaftaran pengawas TPS itu dibuka mulai 2-6 Januari 2024. Bawaslu Kota Mojokerto membuka pendaftaran untuk 394 pengawas TPS di Kota Mojokerto.

Responsive Images

Adapun persyaratannya adalah diharuskan warga Negara Indonesia, minimal usia 21 tahun, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan berdomisili di kecamatan setempat / warga Kota Mojokerto.

Syarat lainnya yaitu mengundurkan diri jabatan politik atau jabatan di pemerintahan, serta tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati, mengatakan, untuk pendaftar pengawas TPS di tanggal 2 Januari terdapat 24 orang. Sedangkan untuk hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 terdapat 27 pendaftar.

“Jadi total hingga per hari ini ada 51 pendaftar,” ucap Dian, Rabu (3/1/2024).

Dian juga merinci, untuk pendaftar hari Rabu (3/1/2024) pendaftar di wilayah Kecamatan kranggan ada 35 orang pendaftar, Kecamatan Magersari ada 5 pendaftar. Nantinya yang akan diterima Pengawas TPS ada 394 orang.

“Untuk usia pendaftar persyaratannya paling rendah 21 tahun dan lulusan sekolah menengah atas atau sederajat. Kita membutuhkan 394 Pengawas TPS sesuai TPS yang ada di Kota Mojokerto ada 394. Jadi kita tempatkan satu pengawas di TPS,” Katanya.

Dian juga menambahkan, untuk pendaftar Pengawas TPS penyandang disabilitas juga diperbolehkan untuk ikut serta menjadi pengawas. Asalkan penyandang disabilitas itu sendiri usia 21 tahun dan lulus sekolah menengah atas atau sederajat.

Strategi Bawaslu apabila ada kekurangan perekrutan Pengawas TPS di salah satu Kecamatan, nantinya akan mengambil di kecamatan lain yang memang Kecamatan tersebut pendaftarnya lebih banyak.

“Kalau plan A kita tidak lintas kecamatan untuk pengawas TPS apabila mencukupi. Untuk Plan B apabila masih kurang pendaftar Pengawas TPS kita akan perpanjang satu minggu pendaftarannya. Untuk plan C ya kita ambil dari Kecamatan lain yang lebih banyak pengawas, apabila memang dibutuhkan dan ada kekurangan di Kecamatan tersebut,” imbuh Dian. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar