IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Masa Tenang, Bawaslu Kota Mojokerto Kerahkan 516 Tenaga Panwas Bersihkan APK

Proses pembersihan APK Pemilu di Kota Mojokerto, Minggu, (11/2/2024). (Joe/kabarterdepan.com)
Proses pembersihan APK Pemilu di Kota Mojokerto, Minggu, (11/2/2024). (Joe/kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, kabarterdepan.com – Dimulainya masa tenang sejak Minggu (11/2/2024) pukul 00.01 WIB, Bawaslu Kota Mojokerto langsung mengerahkan sebanyak 516 tenaga untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Mojokerto.

Pembersihan APK tersebut melibatkan Panwas, baik dari wilayah Kecamatan maupun dari Kelurahan, bergerak bersama tim gabungan dari anggota Satpol-PP dibantu TNI/Polri.

Responsive Images

APK berupa banner gambar Capres-Cawapres, gambar para caleg dan juga bendera partai yang masih terpampang saat itu juga dilepas diturunkan untuk kemudian diangkut menggunakan kendaraan yang sudah disediakan.

APK tersebut dikumpulkan di area Kantor Bawaslu Kota Mojokerto. Petugas yang bergerak melakukan pembersihan APK menggunakan kendaraan mobil untuk melepas APK yang dipasang di atas ketinggian rata-rata, seperti bendera partai yang dipasang di atas pohon.

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati mengatakan, mulai Minggu (11/2/2024) tepat pada pukul titik 00.01 WIB pihaknya bersama tim gabungan dari anggota Satpol-PP dibantu TNI-POLRI sudah melakukan pembersihan APK di jalan jalan besar, diantaranya jalan Tematik dan jalan Protokol untuk proses penertiban.

Selanjutnya, minggu (11/2/2024) pagi dilanjutkan apel siaga yang diikuti sebanyak 516 peserta dari anggota Bawaslu, Panwas Kelurahan dan Panwas Kecamatan se-Kota Mojokerto untuk selanjutnya melakukan proses pembersihan APK di seluruh wilayah Kota Mojokerto.

“Harapannya, hari ini sudah selesai proses pembersihan. Jika hari ini belum selesai akan dilanjutkan besok aturannya hingga hari H-1 harus bersih. Jadi pada hari Selasa (13/2/2024) sudah dipastikan sudah bersih,” ujarnya.

Ketentuan penertiban APK di masa tenang itu berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017. Gtermasuk menertibkan akun media sosial yang didaftarkan di KPU.

“Jadi semua kita tertibkan baik termasuk di medsosnya baik di akun yang terdaftar di KPU akan kita lakukan pengawasan dan jika masih dilakukan akan kita proses,” pungkas Dian. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar