IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Tunda Utang Puasa hingga Ramadan Berikutnya, Bolehkah?

WhatsApp Image 2024 04 16 at 3.26.47 PM
Ilustrasi puasa (Shutterstock)

Nasional, Kabarterdepan.com – Umat islam wajib melaksanakan puasa Ramadan. Jika seseorang tidak melakukannya, maka ia harus mengganti atau mengqadhanya sesuai jumlah hari yang ia tinggalkan.

Sering kali orang-orang sengaja menunda mengganti puasa hingga bulan Ramadan berikutnya. Padahal, qadha puasa harus segera dilaksanakan.

Responsive Images

Lalu, bagaimana jika orang sengaja atau lupa tidak mengganti sampai menemui Ramadan tahun berikutnya? Simak penjelasan berikut ini.

Konsekuensi Sengaja Tidak Mengganti Puasa

Jalaluddin Al-Mahali dalam kitab Kanzur Raghibin menjelaskan, jika orang yang memiliki utang puasa tidak segera mengganti puasanya hingga menemui Ramadan berikutnya, dia akan mendapatkan dosa dan wajib membayar satu mud (kurang lebih 7 ons) bahan makanan pokok untuk setiap puasa yang ditinggalkan.

وَمَنْ أَخَّرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ مَعَ إسْكَانِهِ) بِأَنْ كَانَ مُقِيمًا صَحِيحًا (حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ آخَرُ لَزِمَهُ مَعَ الْقَضَاءِ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ) وَأَثِمَ كَمَا ذَكَرَهُ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ وَذَكَرَ فِيهِ أَنَّهُ يَلْزَمُ الْمُدُّ بِمُجَرَّدِ دُخُولِ رَمَضَانَ

Artinya: “(Barang siapa yang mengakhirkan qadha puasa Ramadan, sedangkan dia mampu untuk melaksanakannya) dengan gambaran dia adalah orang yang mukim dan sehat (hingga menemui Ramadan selanjutnya, maka dia wajib meng-qodo’ dan membayar satu mud di setiap harinya) dan mendapat dosa sesuai keterangan yang disampaikan Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab. Dan dalam kitab tersebut, Imam Nawawi juga menjelaskan adanya kewajiban membayar mud hanya dengan masuknya bulan Ramadan.” (Al-Mahalli, Kanzur Raghibin, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah: 2010], juz II, halaman 90-91).

Konsekuensi bagi Orang yang Berhalangan Berbeda

Bagi orang yang berhalangan karena lupa, sakit, atau musafir, untuk mengganti puasa hingga menemui Ramadan berikutnya, ia tidak mendapatkan dosa dan kewajiban membayar satu mud per harinya.

Singkatnya, ia hanya wajib mengqadha puasanya. Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan di dalam kitabnya,

أَمَّا إذَا لَمْ يَخْلُ كَذَلِكَ فَلَا فِدْيَةَ؛ لِأَنَّ تَأْخِيرَ الْأَدَاءِ بِذَلِكَ جَائِزٌ فَالْقَضَاءُ أَوْلَى

Artinya: “Adapun orang yang tidak mengganti puasa (karena lupa, sakit, berpergian, hamil dan menyusui) hingga menemui Ramadan berikutnya, maka ia tidak terkena kewajiban membayar fidyah (satu mud). Karena mereka boleh mengakhirkan puasa secara ada’ (pada waktunya), maka kebolehan mengakhirkan qadha pun lebih utama.” (Al-Haitami, I/528).

(*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar