Tempat Hiburan Kafe Karaoke di Grobogan Diminta Tutup Selama Ramadan

Avatar of Andy Yuwono
Diskusi Kamtibmas Polres Grobogan dengan pengusaha karaoke, jumat (8/3/2024). (Masrikin/kabarterdepan.com)
Diskusi Kamtibmas Polres Grobogan dengan pengusaha karaoke, jumat (8/3/2024). (Masrikin/kabarterdepan.com)

Grobogan, kabarterdepan.com- Menjelang bulan suci ramadhan1445 H, Polres Grobogan menggelar diskusi kamtibmas bersama para pengusaha kafe karaoke di wilayah Grobogan, Kegiatan dilaksanakan di posko sanika satyawada, Jum’at (8/3/2024).

Acara yang dipimpin oleh Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya tersebut, juga dihadiri perwakilan dari Satpol PP dan Disporabudpar Kabupaten Grobogan.

Responsive Images

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Grobogan mengimbau kepada semua pengusaha kafe karaoke di wilayah Kabupaten Grobogan untuk menjaga toleransi antar umat beragama selama bulan suci Ramadan.

“Selama bulan Ramadan, kami minta pada pengusaha kafe karaoke untuk tutup,” ujar Wakapolres Grobogan.

Wakapolres Grobogan menyampaikan, imbauan tersebut juga sesuai dengan harapan para ulama serta tokoh agama di Kabupaten Grobogan.

“Saya juga berharap agar antara warga dan pengusaha kafe karaoke saling menjaga serta saling mengingatkan. Hal ini agar tercipta situasi dan kondisi yang aman kondusif pada saat bulan Ramadan maupun Idul Fitri nanti,” kata Kompol Gali Atmajaya.

Mengingat negara Indonesia merupakan Negara hukum, Kompol Gali Atmajaya menegaskan bahwa warga tidak diperbolehkan untuk melakukan sweeping adanya kafe karaoke yang nekat buka saat bulan suci Ramadhan nanti.

“Kita ada prosedurnya tidak bisa langsung main sweping. Apabila nantinya ada pelanggaran, pastinya akan dilakukan penindakan oleh dinas terkait,” tegas Wakapolres Grobogan.

Sementara itu, Disporabudpar Grobogan yang dalam hal ini diwakili oleh Suliwati menyampaikan bahwa dalam Peraturan Bupati Tahun 2018 tentang penyelenggaraan tempat karaoke, para pengusaha diwajibkan untuk selalu mentaati aturan dimana tempat usaha kafe karaoke tidak buka selama bulan Ramadhan.

“Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada teman-teman pengusaha. Kami minta agar teman-teman menempel surat dari kami di depan tempat usaha. Apabila nanti ada yang melanggar, akan kami tindak,” katanya.

Senada disampaikan Satpol PP Grobogan yang diwakili Mugiyanto saat dikonfirmasi mengatakan para pengusaha kafe karaoke diminta untuk tidak membuka usahanya secara diam-diam saat bulan Ramadan.

“Kami berharap dan mohon pengertian dari para pengusaha karoke untuk mentaati Perbup Kabupaten Grobogan dengan tidak membuka usahanya selama bulan Ramadan nati,” pungkasnya.

Terpisah Yanti, salah satu pengusaha kafe Karaoke di kawasan leter S kecamatan Toroh saat dikonfirmasi (8/3/24) sore mengatakan kafe karaoke miliknya akan tutup mulai besuk malam, pihaknya akan patuh dan taat dengan himbauan dari Pemerintah Daerah.

“Rencana tempat saya akan tutup mulai besuk malam, semua karyawan sudah saya liburkan mulai besuk,” singkatnya.(kin)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar