IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Tak Puas Putusan PN Mojokerto, Warga Lakardowo Jalan Kaki 18 KM Ajukan Banding

Avatar of Admin Kabar Terdepan
WhatsApp%2BImage%2B2020 06 09%2Bat%2B19.18.29
Warga Lakardowo yang demo di depan Pengadilan Mojokerto
MOJOKERTO,- Tak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto, warga Lakardowo yang tergabung dalam Pendowo Bangkit melakukan Aksi Jalan Kaki  dari desa menuju ke Pengadilan Negeri di Jl. RA. Basoeni No. 11 yang berjarak 18 KM, aksi ini dimulai dari sekitar pukul 08:30 dan tiba sekitar pukul 12:45.
Aksi ini menyusul Putusan pengadilan Negeri Mojokerto yang menolak gugatan warga Desa Lakardowo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto atas PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) terkait pencemaran limbah B3, 10 warga desa Lakardowo yang mengatas namakan Pendowo Bangkit dengan di dampingi Advokat Yayasan ECological Oberservation and Wetlands Conservation (ECOTON FOUNDATION), Selasa (9/6/2020).
Heru Siswoyo sebagai Sekretaris Pendowo Bangkit mengatakan jika dalam putusan dengan No 4/pdt.6/LH/2020 PN MJK. Pengadilan Negeri Mojokerto menolak Gugatan Penggugat seluruhnya dan menghukum pengugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.500,000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
“Kami mulai berjalan kaki pukul setengah sembilan, dan sampai di Pengadilan Negeri Mojokerto pada jam 1 siang ini. Kami atas nama Pendowo Bangkit resmi menyatakan Banding atas putusan dari pengadilan Negeri Mojokerto yang menolak seluruh gugatan dari warga lakardowo. Dalam ikrar ini kami akan terus berjuang menuntut keadilan atas lingkungan yang bersih, sehat dan bebas dari timbunan limbah B3,” ujar Heru Siswoyo Sekretaris Pendowo Bangkit.
Lebih lanjut Heru mengatakan bahwa dalam putusan tersebut terkesan kucing-kucingan dan tidak ada ketok palu dari majelis hakim.
“Kami diberi tahu putusan tersebut dari WA dan menurut kita itu sangat janggal, maka dalam putusan tersebut kita melakukan banding. Bahkan kami diberitahunya 2 hari setelah putusan,” tutup Heru Siswoyo Sekretaris Pendowo Bangkit.
Responsive Images

Tinggalkan komentar