Kota Batam, kabarterdepan.com – Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Batam Nomor Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kembali digelar Selasa (20/2/2024).
Acara yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, di Harris Hotel, Batamcentre tersebut, diikuti oleh ratusan perwakilan dari semua sektor wajib pajak di Kota Batam.
Sosialisasi ini lebih menarik dan atraktif, sebab narasumbernya menghadirkan Kepala Bapenda Batam Raja Azmansyah, dan mendatangkan Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Ariesaputra.
Sosialisasi ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat, memberi pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh peserta yang hadir.
Seperti diketahui, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan meningkatkan pembangunan di Kota Batam. Karena itu, Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus berusaha meningkatkan roda perekonomian agar terus berputar.
Pemko Batam juga terus membangun infrastruktur untuk mendukung pergerakan orang dan barang.
Karena itu, Pemko Batam mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, yang turut membantu menyukseskan pembangunan Kota Batam.
Salah satunya dengan penuh kesadaran membayar pajak secara tepat waktu. Dengan optimalnya pembayaran pajak, tentu akan mendorong pembangunan di Kota Batam. (Nursalim Turatea).