IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Saat Konferensi Pers, Pegi Setiawan Alias Perong Bantah Membunuh Vina : Ini Fitnah Saya Rela Mati

Avatar of Redaksi
Pegi Setiawan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024). (X @AnKiiim_)
Pegi Setiawan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024). (X @AnKiiim_)

Bandung, kabarterdepan.com – Pegi Setiawan alias Perong alias Egi akhirnya ditunjukkan ke public melalui konferensi pers wartawan di Mapolda Jabar, Bandung, Minggu (26/5/2024).

Namun pada konferensi pers tersebut, Pagi membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan pacarnya yang terjadi pada 8 tahun silam.

Responsive Images

Pada awal penjelasan peran Pegi yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Pegi berkali-kali hanya menggelengkan kepala. Entah apa maksud gelengan kepala Pegi tersebut.

Namun dalam sebuah kesempatan, Pegi menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Semua yang dituduhkan polisi kepada dirinya adalah fitnah. Bahkan ia rela mati demi kebenaran keterangannya itu.

“Saya sama sekali tidak kenal dia, tidak kenal, saya tidak bersalah, saya sama sekali tidak memerkosa,” kata Pegi kemudian berusaha ditarik oleh petugas.

“Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati,” kata Pegi kepada wartawan sebelum kemudian dibawa petugas kepolisian.

Diketahui Bersama, kasus kematian Vina dan pacarnya kembali mencuat ke publik setelah film ‘Vina: Sebelum 7 hari’ yang tayang di Bioskop sejak Rabu (8/5/2024).

Pegi Setiawan Dipersilahkan Beri Keterangan di Persidangan

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol, Jules Abraham mempersilakan kepada Pegi untuk memberikan keterangan nanti di persidangan.

“Tersangka (beri keterangan) nanti di pengadilan,” kata Jules.

Dalam kesempatan itu, Jules Abraham Abbast mengatakan Pegi Setiawan bisa terkena ancama pindana mati atau seumur hidup paling sedikit 20 tahun bila terbukti bersalah.

Pegi Setiawan dituduh menjadi salah satu pelaku tindak pidana dan kekerasan. Perong juga dituding memerkosa Vina, membunuh, serta membuang jasad Vina dan Eki ke Jembatan Talun kawasan Kabupaten Cirebon pada 27 Agustus 2016. (*)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan komentar