IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Bukan 11 Orang, Polisi Sebut 2 DPO Pembunuh Vina adalah Fiktif

Avatar of Redaksi
Pegi Setiawan dalam Konferensi Pers di Mapolda Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). (X @AnKiiim_)
Pegi Setiawan dalam Konferensi Pers di Mapolda Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). (X @AnKiiim_)

Bandung, Kabarterdepan.com – Kasus pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya yang terjadi tahun 2016 lalu kini mencuat kembali ke publik usai film ‘Vina : Sebelum 7 Hari’ yang tayang di bioskop mulai 8 Mei 2024.

Terbaru, satu tersangka pembunuh yang bernama Pegi Setiawan alias Perong Alias Egi ditangkap. Meski kemudian tuduhan pembunuhan itu dibantah Pegi dalam konferensi Pers di Mapolda Jawa Barat, Minggu (26/5/2024).

Responsive Images

Dalam perkara ini, polisi kemudian meralat jumlah pelaku yang terlibat dalam pembunuhan tersebut. Awalnya disebutkan ada 11 orang dengan 3 orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).

Namun terbaru, polisi mengatakan pembunuh Vina berjumlah 9 orang. 8 orang sudah tertangkap sebelumnya. Sementara tadinya yang disebut 3 orang DPO, kini dikatakan cuma 1 orang, yakni Pegi. Sementara Dani dan Andi disebut tokoh fiktif.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan menyebut dua nama lain yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) adalah fiktif.

Menurut Surawan, tersangka bernama Andi dan Dani hanyalah karangan dari tersangka lain yang telah ditangkap.

“Perlu saya tegaskan di sini, rekan-rekan, bahwa tersangka semua bukan 11, tetapi 9. Sehingga DPO hanya satu (Pegi),” kata Surawan dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).

Dia menyampaikan, para tersangka memberi keterangan yang berbeda-beda kepada penyidik. Surawan mengatakan ada yang menyebut nama tiga tersangka lain (Pegi, Andi, Dani), ada yang menyebut tiga tersangka dengan nama berbeda, lima tersangka, dan ada yang menerangkan hanya ada satu nama yang tersisa.

“Setelah kami melakukan penyelidikan lebih dalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini hanya asal sebut,” ucap Surawan.

Adapun Pegi sendiri sebelumnya membantah ia terlibat dalam pembunuhan tersebut. Apa yang dituduhkan polisi kepadanya disebut sebagai fitnah dan ia rela mati.

Jules Abraham Abbast mengatakan Pegi Setiawan bisa terkena ancama pindana mati atau seumur hidup paling sedikit 20 tahun bila terbukti bersalah. (*)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan komentar