IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Ratusan Baliho dan Spanduk Caleg di Kota Mojokerto Dicopot, Ada Apa?

Bawaslu Kota Mojokerto gandeng Satpol PP tertibkan alat peraga sosialisasi yang langgar aturan, Kamis (23/11/2023). (Erix/Kabarterdepan.com)
Bawaslu Kota Mojokerto gandeng Satpol PP tertibkan alat peraga sosialisasi yang langgar aturan, Kamis (23/11/2023). (Erix/Kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) calon legislatif (caleg) di Kota Mojokerto terpaksa ditertibkan dan dicopot oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mojokerto, Kamis (23/11/2023).

APS berupa baliho dan spanduk yang jumlahnya mencapai ratusan itu dicopot karena melanggar aturan.

Responsive Images

Dalam penertiban itu Bawaslu Kota Mojokerto menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto. Mereka terbagi dalam du wilayah, yaitu di Kecamatan Magersari, dan Kranggan.

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati mengatakan, dari data bawaslu ada ratusan baliho yang menyalahi aturan. APS yang melanggar aturan itu kemudian dicopot.

“Saat penertiban tadi ada 40-an personel. Dari data kami sendiri sebenarnya ada ratusan alat peraga. Banyak APS isinya ajakan untuk memilih dan mencoblos. Itu sudah menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK), sedangkan masa kampanye masih belum dimulai,” ujarnya Kamis (23/11/2023).

Dian Pratmawati menyebut penertiban itu merujuk Perda No. 2 Tahun 2020 dan perwali No. 9 Tahun 2020 maupun PKPU nomor 15 Tahun 2023.

Selain menyerupai APK, baliho dan spanduk yang dicopot juga karena pemasangannya yang melanggar, misalnya dipasang di jembatan, tiang listrik, tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas pemerintahan, dan ruas jalan.

“Ada unsur ajakan dimana citra diri terpenuhi, foto caleg, nomor urut, dan gambar paku. Seperti tulisan pilihlah saya, mohon doa restu, mohon dukungannya, itu kami akan tertibkan. Besok masih kami lanjutkan penertiban,” pungkas Dian. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar