IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkoba, 1.530 Butir Pil Koplo Diamankan

Avatar of Andy Yuwono
Tersangka pengedar pil koplo yang diamankan Polresta Surabaya. (Humas Polrestabes Surabaya)
Tersangka pengedar pil koplo yang diamankan Polresta Surabaya. (Humas Polrestabes Surabaya)

Surabaya, kabarterdepan.com – Polrestabes Surabaya menggerebek rumah seorang pengedar pil dobel L atau Pil koplo di Simo Gunung Kota Surabaya. Polisi menangkap seorang pengedar dan menyita 1.530 butir pil dobel L.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan, pil dobel L tersebut disita dari rumah MR (24) warga Jalan Simo Gunung Kramat Timur, Surabaya.

Responsive Images

Ribuan pil koplo tersebut dikemas dengan jumlah 153 botol plastik warna putih.

“Pil dobel L yang kami sita dari tersangka MR totalnya 1.530 butir,” kata Kompol Miftah, pada Minggu (4/2/2024).

Sejumlah barang bukti lainnya dari penggerebekan tersebut enam karton yang berisikan 153 botol warna putih dan satu Hp android merk Oppo.

Kompol Miftah mengatakan, dari pengakuan tersangka MR, baru sekali mengedarkan Pil dobel L tersebut, dan barang haram itu yang didapatkan dari seseorang berinisial A (DPO) pada Rabu 24 Januari 2024, di depan rumah Jl. Simo Gunung Kramat Surabaya.

“Tersangka mengaku dapat dari pria berinisial A pengambilannya secara ranjau,” terangnya.

Akibat perbuatannya, MR disangka dengan Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar