IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Operasi Pekat Candi 2024, 3.579 Pelaku Kejahatan Ditangkap Polda Jateng

Avatar of Redaksi
Sejumlah pelaku kejahatan yang ditangkap Polda Jateng. (Ahmad/kabarterdepan.com)
Sejumlah pelaku kejahatan yang ditangkap Polda Jateng. (Ahmad/kabarterdepan.com)

Semarang, Kabarterdepan.com– Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi (OPC) 2024, berhasil mengungkap 2.189 kasus kriminal umum dan 3.579 pelaku tindak kejahatan yang diamankan.

“Dalam OPC ini bertujuan mereduksi tindak kriminalitas pada saat Ramadan dan jelang Lebaran 1445 H,” tegasnya di Mapolda Jateng, Selasa (2/4/2024).

Responsive Images

Para pelaku ditangkap dari sejumlah kasus yang berbeda antara lain perjudian, penyalahgunaan bahan peledak, miras, perzinahan, premanisme dan narkoba.

“Adapun rincian hasil pengungkapan operasi pekat antara lain kasus perjudian sejumlah 152 kasus dengan menangkap 344 tersangka, kasus penyalahgunaan petasan atau bahan peledak sejumlah 81 kasus dengan 98 tersangka, kasus miras diungkap 900 kasus dengan 930 tersangka,” kata Kapolda.

Ahmad Luthfi menambahkan perzinahan mengungkap kasus di 812 lokasi dan menangkap 1.904 pelaku, kasus premanisme diungkap 68 kasus dan 90 pelaku, serta kasus narkoba diungkap 176 kasus dengan 213 tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil disita selama operasi antara lain 410 kilogram bahan peledak, uang Rp67 juta, 11 ribu botol miras, 79 sajam dan 11 senpi.

“Juga sejumlah barang bukti lain hasil kejahatan narkoba antara lain 2.174 gram sabu, 294 butir ekstasi, 980 gram ganja dan 65 ribu butir obat berbahaya,” imbuh Kapolda.

Secara khusus, lanjutnya, Polda mengapresiasi partisipasi masyarakat sehingga ada penurunan yang signifikan pada kasus petasan atau bahan peledak.

“Tahun lalu ada 63 kasus petasan dengan korban sejumlah 98, sedangkan tahun ini hanya ada satu kasus dengan korban empat orang,” jelasnya.

Kapolda menuturkan bahwa pemberantasan penyakit masyarakat (pekat), tidak bisa dilakukan oleh jajaran kepolisian saja, namun butuh peran serta stakeholder terkait dengan mengutamakan langkah-langkah preventif dan preemtif.

Kapolda menghimbau agar masyarakat menghidupkan Ramadan dengan kegiatan positif dan tidak melakukan aksi-aksi kontraproduktif atau melanggar hukum. (Ahmad)

Responsive Images

Tinggalkan komentar