IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Penyebab Tidak Semua Kelompok Tani di Kabupaten Mojokerto Mendapat Bantuan Cukai Tembakau

kelompok tani di kabupaten mojokerto
Klarifikasi Penyuluh Pertanian soal tidak semua kelompok tani di kabupaten mojokerto mendapat bantuan cukai tembakau, Senin (2/10/2023). (Dok. Diskominfo Kabupaten Mojokerto)

Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023 untuk Kabupaten Mojokerto tidak merata. Ada kelompok tani di kabupaten mojokerto yang mendapat bagi hasil berupa pemberian pupuk, namun ada juga kelompok tani di kabupaten mojokerto (Poktan) yang tidak mendapat bantuan sama sekali.

Diberitakan sebelumnya, Poktan Sumber Pangan, Desa Mojorejo dan Poktan Sari Tani, Desa Mojogebang mengaku tidak mendapatkan bantuan yang berasal dari DBHCHT 2023.

Responsive Images

Terkait tidak meratanya bantuan hasil cukai tembakau tersebut, Koordinator Penyuluh Pertanian (PPL) Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Puji Hartati, memberikan klarifikasi. Menurutnya, dasar pemberian DBHCHT adalah Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL). Hal ini sesuai dengan pedoman Kementerian Pertanian (Kementan) bahwa setiap petani yang menerima CBHCHT harus memiliki atau mengajukan CPCL.

“Kedua poktan ini tidak mempunyai CPCL. Baik, Poktan Sumber Pangan, Desa Mojorejo dan Poktan Sari Tani, Desa Mojogebang. Bahkan, yang terbaru, yakni tahun 2024 nanti harus ada foto lokasi. Kelompok tani ini saya kumpulkan karena permintaannya makin meningkat yakni 70 hektare, lho kok makin meningkat lagi jadi 131 hektare,” jelas Puji Hartati, Senin (2/10/2023).

Nampak hadir dalam konfirmasi tersebut Kadis Pertanian Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah. Puji Hartati melanjutkan, awal pendataan hanya mengusulkan 40 hektare pada akhir Desember 2022. Itu dasar tanam tahun 2022 khusus tembakau. Kemudian waktu musim tanam bulan Mei 2023, usulannya bertambah menjadi 70 hektare.

“Otomatis tidak cukup, maka saya mengajukan lagi, maka disetujui 70 hektare. Dalam 2 bulan lagi, naik jadi 131 hektar, kemudian saya ke Dinas Pertanian Bidang Perkebunan, tidak bisa karena usulannya sudah masuk sebanyak 70 hektare. Akhirnya, saya kembali mengumpulkan semua kelompok tani di kabupaten mojokerto untuk sosialiasi CPCL untuk mendapatkan pupuk tersebut,” jelas Puji.

Menurutnya, ada sekitar 10 – 11 poktan yang tidak hadir dalam sosialisasi CPCL tersebut, termasuk kedua Poktan Sumber Pangan, Desa Mojorejo dan Poktan Sari Tani, Desa Mojogebang tidak hadir. Maka kedua poktan ini tidak masuk ke dalam 70 hektare yang mendapatkan bantuan pupuk karena tidak memiliki CPCL.

“Kedua poktan ini sudah saya data dan CPCL semua untuk kuota tahun 2024 mendatang, namun mereka malah tidak hadir saat sosialisasi. Tetapi petugas kami, saya minta untuk jemput bola, pupuk dan peralatannya untuk 2024 sudah diajukan,” tandasnya.

Sementara itu, kelompok tani di kabupaten mojokerto, Poktan Sumber Pangan Desa Mojorejo, yang diketuai oleh Maduki mengaku belum mempunyai CPCL yang disyaratkan. Dirinya jjuga tidak tahu tentang adanya kegiatan sosialisasi CPCL.

“Kalau syaratnya CPCL, memang kami belum mempunyainya. Terkait undangan secara tertulis (surat), saya tidak dapat. Tetapi mungkin saja melalui WhatsApp, saya tidak memperhatikannya,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar