IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Dana Bagi Hasil Cukai untuk Petani Tembakau di Kabupaten Mojokerto Tidak Merata

Tembakau hasil petani di Kabupaten Mojokerto. (Diskominfo Kabupaten Mojokerto)
Tembakau hasil petani di Kabupaten Mojokerto. (Diskominfo Kabupaten Mojokerto)

Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com – Sebagian kelompok petani tembakau di Kabupaten Mojokerto tidak menerima dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Mereka menyebut pembagian dana bagi hasil itu tidak merata, sebab ada kelompok tani tembakau lainnya yang mendapatkan bantuan berupa pupuk.

“Benar, jadi (desa) Mojogebang itu, petani tembakau dari Mojogebang itu tidak mendapatkan bantuan dari cukai,” ujar Rotib (67), petani tembakau sekaligus Ketua kelompok tani Sari Tani, Desa Mojogebang, Kecamatan kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jumat (29/9/2023).

Responsive Images

Menurut Rotib, pembagian bagi hasil yang tidak merata menyisakan kekecewaan bagi anggotanya. Beberapa petani bahkan protes terhadap dirinya sebagai ketua kelompok.

“Lho kenapa kok tidak diberi?. Sama-sama itu punya cukai, ada petani menegur ketua kelompok taninya. Kalau bisa tahun ini bisa diberi (bantuan),” imbuhnya.

Hal senada juga dikatakan Maduki (49) petani tembakau dari kelompok tani Sumber Pangan Desa Mojorejo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Ia menanyakan alasan kelompok taninya tidak diberikan bantuan berupa pupuk.

“Tidak dapat, yang lainnya dapat pupuk tapi untuk petani saya tidak dapat,” katanya.

Maduki menerka, tentang alasan tidak menerima bantuan disebabkan kelompok tani itu tercatat sebagai mitra dari perusahaan.

“Alasannya kalau mitra itu dapat fasilitas dari perusahaan. Dipinjami uang, itu pun nyaur (mengembalikan saat panen, red). Kalau ada bantuan ya dibantu rata lah kasihan petani tembakau yang lain,” imbhnya.

Sepengetahuan Maduki, di Kecamatan Kemlagi terdapat 4 kelompok tani yang tidak mendapatkan bantuan berupa pupuk.

“Kecamatan Kemlagi ada 4 kelopok tani yang tidak dikasih. Yang saya tahu cuma (bantuan) pupuk. Cuma itu (bagi hasil cukai, red). Belum ada (bantuan mesin),” bebernya.

Ketika ditanyakan mengenai pembinaan dari dinas terkait, Maduki membenarkannya. Seingatnya pernah ada pembinaan ke Bojonegoro sebanyak dua kali. Kemudian di tahun 2023 ada 4 atau 5 kali pembinaan di Trawas, Kabupaten Mojokerto.

“Tahun ini 4 atau 5 ke Trawas, itu binaan Dinas Pertanian,” pungkasnya.

Seperti diketahui, DBHCHT merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan atau provinsi penghasil tembakau. Hal itu mengacu dari dasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 215/PMK 07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan pemanfaatan DBHCHT. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar