IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Pengakuan Sopir Truk Tangki Maut di Pacet : Kalau Saya Lurus Malah Lebih Banyak Korbannya

Sopir maut
Sopir truk tangki air yang tabrak penonton karnaval di Pacet Mojokerto (KabarTerdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com – Sedih dan pasrah. Begitulah kondisi Anton Dwi Aryatama (33), sopir truk tangki air nopol S 9085 UP yang menabrak penonton karnaval HUT RI di jalan raya Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Kamis (24/8/2023).

Anton kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mojokerto karena kelalaiannya yang menyebabkan dua orang meninggal dunia dan belasan orang lainnya mengalami luka-luka dalam insiden tersebut.

Responsive Images

Kepada awak media, pengakuan sopir truk Anton warga Asemrowo Kota Surabaya ini menceritakan peristiwa memilukan tersebut. Saat itu ia membawa muatan air 6.000 liter dari Claket Mojokerto dengan tujuan Ngimbang Lamongan.

Mendekati lokasi kejadian, Anton mengaku sempat berhenti sejenak sekitar 10 menit dan mengamati keadaan. Ia kemudian memutuskan melanjutkan perjalanan dengan kecepatan pelan. Namun di tikungan lokasi kejadian, rem truk tangki yang ia kemudikan mengalami blong atau gagal pengereman.

“Rem saya sempat tidak teratasi, makanya saya dorong sepeda motor. Iya ke kiri, soalnya kalau saya lurus korban malah lebih banyak pak, makanya saya belokkan ke kiri, untungnya itu ada tebing sebelahnya ada mobil Avanza yang posisi parkir,” ujar Anton, Jumat (25/8/2023).

Anton yakin pada saat itu di tikungan jalanan menurun itu ia sudah menggunakan perseneling atau gigi satu. Kondisi jalan raya saat itu cukup ramai dua arah oleh kendaraan sepeda motor.

“Jadinya saya kedorong muatan, posisinya mobil kalau remnya sudah enggak kuat kan ngeblong itu tadi, padahal itu gigi satu. Hampir penuh, macet arah menuju ke atas dan ke bawah itu sama padat,” imbuhnya.

Atas musibah itu Anton mengucapkan bela sungkawa kepada para korban. Dia pun berharap diberikan kemudahan menghadapi situasi tersebut.

“Saya minta maaf, saya sampaikan bela sungkawa, saya doakan arwahnya diterima di Sisi Allah SWT dan semoga saya dimudahkan menghadapi ini,” pungkasnya.

Saat ini Anton ditahan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ia dijerat melanggar Pasal 310 ayat 4 dan 2 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar