Otomotif, Kabarterdepan.com – Perbedaan marka garis putus-putus dan garis utuh. Kamu pasti sudah sering melihat marka jalan dengan garis putus-putus dan garis utuh.
Garis utuh maknanya tegas, sebagai larangan kendaraan untuk melintasi garis tersebut. Alasannya, lokasi tersebut berbahaya, dilarang mendahului karena jalan sempit, melewati jembatan, atau mendekati tikungan.
Jalan yang dilengkapi marka garis putus-putus biasanya cukup untuk dua lajur berlawanan.
Garis putus-putus menandakan titik aman mendahului.
Sedangkan marka jalan warna kuning adalah tanda untuk jalan nasional, sedangkan untuk warna putih adalah selain jalan nasional.
Nah sekarang jadi tau ya, Sahabat IMM. Selalu perhatikan rambu-rambu di jalan saat berkendara.
Jangan lupa servis berkala dengan booking servis di IMM TOYOTA Mojokerto ya.
(ADV)