IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Menkumham Lantik Perpindahan Jabatan Pimti Pratama, Yasonna: Pemimpin Harus Kritis

WhatsApp Image 2023 09 26 at 10.19.54 AM
Promosi dan mualaf pegawai dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Hukum dan HAM (Dok. Kemenkumham)

Jakarta, KabarTerdepan.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly melantik para Pimpinan Tinggi Pratama dalam jabatan baru di Graha Pengayoman, Senin (25/9/2023).

Menurut Yasonna, pimpinan Kemenkumham harus membawa perubahan di lingkungan kerja, khususnya di era serba kritis dan terbuka ini.

Responsive Images

“Para pimpinan harus mampu membangun kemitraan dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.

Pimpinan Kemenkumham, lanjut Yasonna, juga perlu mengantisipasi perubahan-perubahan lingkungan secara kreatif dan inovatif.

“Perubahan-perubahan yang cepat dari lingkungan harus terus diantisipasi dan direspons secara kritis, kreatif, dan inovatif,” tuturnya.

Lebih lanjut, dalam pelantikan itu Yasonna H. Laoly memberikan promosi dan penyembuhan kepada 120 pegawai dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Yasonna mengatakan, promosi dan pengobatan di Kemenkumham bertujuan memberikan motivasi dan pengalaman baru bagi pimpinan Kemenkumham. Suasana kerja yang berbeda ini akan melahirkan gagasan-gagasan baru bagi kemajuan Kemenkumham.

“Promosi dan mutasi memaparkan wawasan kepemimpinan dan kemampuan manajerial. Perpindahan jabatan meningkatkan motivasi dan kreativitas, sehingga dapat melahirkan gagasan-gagasan baru,” jelas Yasonna.

Pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ini, lanjut Yasonna, merupakan hasil dari pelaksanaan manajemen talenta sesuai rekomendasi Komisi ASN.

Manajemen talenta digunakan agar mendapatkan pimpinan Kemenkumham yang memenuhi kualifikasi jabatan, serta menghasilkan kualitas yang optimal.

“Saya berharap pemimpin yang dilantik mampu menjalankan amanah dengan memberikan kinerja terbaik dengan kerendahan dan ketulusan hati, konservasi, loyal, serta berintegritas,” tutupnya.

Perpindahan jabatan ini tertuang dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-28.KP.03.03 tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar