IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Mau Naik Kereta, Mulai 12 Juni 2020 Begini Syaratnya

download
Logo PT. KAI ( PERSERO )

SURABAYA,- Mulai tanggal 12 Juni 2020, PT. KAI DAOP 8 Surabaya sudah membuka rute perjalanan kereta mulai lokal, jarak menengah hingga jauh, ingin naik kereta tersebut, ada syaratnya, hal ini disampaikan oleh Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya.
Berikut ini adalah protokol yang harus dijalankan bagi setiap penumpang yang akan naik kereta api :
A.    Protokol Kesehatan bagi penumpang KA jarak dekat/lokal:
1. Mengunakan Masker
2. Membawa hand sanitizer
3. Tidak boleh berbicara di dalam kereta
4. Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun;
5. Jaga jarak (physical distancing);
6. Dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influensa, batuk, demam dan /atau sesak nafas;
6. Proses boarding dilakukan secara mandiri disaksikan oleh petugas boarding dan menunjukkan tiket dan identitas yang sah,  kecuali tiket go show yang tidak tertera data penumpang;
7. Menempati tempat duduk yang tertera di dalam tiket atau tempat yang telah disediakan dan dilarang menempati tempat duduk yang telah diberi tanda khusus.
8. Bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas KA;
10. Jika dalam perjalanan terdapat penumpang dengan gejala covid, gejala influensa atau suhu badan > 37.3 derajat celcius maka diturunkan di stasiun terdekat untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh dokter
B.    Protokol Kesehatan bagi penumpang KA jarak jauh/ menengah :
1. Menggunakan masker
2. Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun;
3. Masing-masing telah menyiapkan hand sanitizer
4. Menunjukkan surat keterangan uji tes pcr dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;
5. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test pcr dan/atau rapid-test.
6. Pengunaan face shield dan jas pelindung (jaket atau pakaina lengan panjang).
7. Jaga jarak (physical distancing).
8. Dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influensa, batuk, demam dan /atau sesak nafas;
9. Proses boarding dilakukan secara mandiri disaksikan oleh petugas boarding dengan menunjukkan tiket, identitas yang sah dan surat keterangan bebas Covid atau Surat keterangan dokter sesuai point 5.
10. Menggunakan face shield  pada saat akan masuk kedalam kereta api.
11. Menempati tempat duduk sesuai yang tertera di dalam tiket.
12. Dilarang menempati tempat duduk yang terdapat tanda larangan sehingga meyebabkan terjadi pelanggaran physical distancing;
13. Masker dan face shield tetap wajib dipakai dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai keluar parkir stasiun tujuan
10)  bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas ka;
11)  jika dalam perjalanan mengalami gejala covid, gejala influensa atau suhu badan > 37.3 derajat celcius maka penumpang dipindahkan ke kereta isolasi selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh dokter;
12)  Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi peduli lindungi pada perangkat telepon seluler.
Responsive Images

Tinggalkan komentar