Surabaya, Kabarterdepan.Com – Mulai tanggal 12 Juni 2020, PT. KAI DAOP 8 Surabaya sudah membuka rute perjalanan kereta mulai lokal, jarak menengah hingga jauh, ingin naik kereta tersebut, ada syaratnya, hal ini disampaikan oleh Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya.
Berikut ini adalah protokol bagi setiap penumpang yang akan naik kereta api
1. Protokol Kesehatan bagi penumpang KA jarak dekat/lokal:
- Mengunakan Masker
- Membawa hand sanitizer
- Tidak boleh berbicara di dalam kereta
- Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun;
- Jaga jarak (physical distancing);
- Dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influensa, batuk, demam dan /atau sesak nafas;
- Proses boarding dilakukan secara mandiri disaksikan oleh petugas boarding dan menunjukkan tiket dan identitas yang sah, kecuali tiket go show yang tidak tertera data penumpang;
- Menempati tempat duduk yang tertera di dalam tiket atau tempat yang telah disediakan dan dilarang menempati tempat duduk yang telah diberi tanda khusus.
- Bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas KA;
- Jika dalam perjalanan terdapat penumpang dengan gejala covid, gejala influensa atau suhu badan > 37.3 derajat celcius maka diturunkan di stasiun terdekat untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh dokter
2. Protokol Kesehatan bagi penumpang KA jarak jauh/ Menengah :
- Menggunakan masker
- Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun;
- Masing-masing telah menyiapkan hand sanitizer
- Menunjukkan surat keterangan uji tes pcr dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;
- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test pcr dan/atau rapid-test.
- Pengunaan face shield dan jas pelindung (jaket atau pakaina lengan panjang).
- Jaga jarak (physical distancing).
- Dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influensa, batuk, demam dan /atau sesak nafas;
- Proses boarding dilakukan secara mandiri disaksikan oleh petugas boarding dengan menunjukkan tiket, identitas yang sah dan surat keterangan bebas Covid atau Surat keterangan dokter sesuai point 5.
- Menggunakan face shield pada saat akan masuk kedalam kereta api.
- Menempati tempat duduk sesuai yang tertera di dalam tiket.
- Dilarang menempati tempat duduk yang terdapat tanda larangan sehingga meyebabkan terjadi pelanggaran physical distancing;
- Masker dan face shield tetap wajib dipakai dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai keluar parkir stasiun tujuan
- Bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas KA
- Jika dalam perjalanan mengalami gejala covid, gejala influensa atau suhu badan > 37.3 derajat celcius maka penumpang dipindahkan ke kereta isolasi selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh dokter;
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi peduli lindungi pada perangkat telepon seluler.
Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.