Mau Naik Kereta, Mulai 12 Juni 2020 Begini Syaratnya

Avatar of Admin Kabar Terdepan
naik kereta api
Ilustrasi naik kereta api (Pexels)
Surabaya, Kabarterdepan.Com – Mulai tanggal 12 Juni 2020, PT. KAI DAOP 8 Surabaya sudah membuka rute perjalanan kereta mulai lokal, jarak menengah hingga jauh, ingin naik kereta tersebut, ada syaratnya, hal ini disampaikan oleh Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya.

Berikut ini adalah protokol bagi setiap penumpang yang akan naik kereta api

1. Protokol Kesehatan bagi penumpang KA jarak dekat/lokal:

  • Mengunakan Masker
  • Membawa hand sanitizer
  • Tidak boleh berbicara di dalam kereta
  • Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun;
  • Jaga jarak (physical distancing);
  • Dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influensa, batuk, demam dan /atau sesak nafas;
  • Proses boarding dilakukan secara mandiri disaksikan oleh petugas boarding dan menunjukkan tiket dan identitas yang sah,  kecuali tiket go show yang tidak tertera data penumpang;
  • Menempati tempat duduk yang tertera di dalam tiket atau tempat yang telah disediakan dan dilarang menempati tempat duduk yang telah diberi tanda khusus.
  • Bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas KA;
  • Jika dalam perjalanan terdapat penumpang dengan gejala covid, gejala influensa atau suhu badan > 37.3 derajat celcius maka diturunkan di stasiun terdekat untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh dokter

2. Protokol Kesehatan bagi penumpang KA jarak jauh/ Menengah :

  • Menggunakan masker
  • Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun;
  • Masing-masing telah menyiapkan hand sanitizer
  • Menunjukkan surat keterangan uji tes pcr dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;
  • Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test pcr dan/atau rapid-test.
  • Pengunaan face shield dan jas pelindung (jaket atau pakaina lengan panjang).
  • Jaga jarak (physical distancing).
  • Dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influensa, batuk, demam dan /atau sesak nafas;
  • Proses boarding dilakukan secara mandiri disaksikan oleh petugas boarding dengan menunjukkan tiket, identitas yang sah dan surat keterangan bebas Covid atau Surat keterangan dokter sesuai point 5.
  • Menggunakan face shield  pada saat akan masuk kedalam kereta api.
  • Menempati tempat duduk sesuai yang tertera di dalam tiket.
  • Dilarang menempati tempat duduk yang terdapat tanda larangan sehingga meyebabkan terjadi pelanggaran physical distancing;
  • Masker dan face shield tetap wajib dipakai dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai keluar parkir stasiun tujuan
  • Bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas KA
  • Jika dalam perjalanan mengalami gejala covid, gejala influensa atau suhu badan > 37.3 derajat celcius maka penumpang dipindahkan ke kereta isolasi selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh dokter;
  • Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi peduli lindungi pada perangkat telepon seluler.

Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar