IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Dishub Kota Mojokerto Siapkan Tatanan Normal Baru Bagi Moda Transportasi

Avatar of Admin Kabar Terdepan

 

KOTA MOJOKERTO,- Pemerintah Kota Mojokerto dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan sudah mempersiapkan Tatanan Normal Moda Transportasi yang beroperasi di wilayahnya, hal ini disampaikan melalui materi paparan yang dikemas dalam bentuk power point oleh Gaguk Tri Prasetyo, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Minggu (21/6/2020).
new 2Bnormal
Tatanan New Normal Bagi Pengemudi / Pemilik Kendaraan
Penerapannya dibagi menjadi tiga, pertama adalah manusianya yang terdiri dari penumpang, pengemudi dan petugas. Kedua adalah sarana yang terdiri dari angkutan sekolah gratis, angkutan Umum, kendaraan pribadi/sewa/online dan kereta api. Dan yang terakhir atau ketiga adalah prasarananya, yang teridir dari unit pelayanan PKB, terminal, stasiun, halte dan persimpangan jalan.
Tatanan normal baru bagi petugas meliputi menjaga kebersihan diri, penggunaan apd, pengecekan kesehatan, pengecekan kendaraan angkut, penyemprotan disinfektan di terminal dan kendaraan serta disiapkan emergency call yang bisa dihubungi sewaktu-waktu.
Demikian juga halnya dengan pengemudi atau pemilik kendaraan wajib menggunakan APD, menyemprotkan disinfektan, mengatur physical distancing pada temapt duduk kendaraan, pengecekan kesehatan, menjaga kebersihan diri, penyediaan hand sanitizer dan masker, dan juga physical distancing roda 2 pada persimpangan dengan garis marka yang sudah dibuat.
Bagi penumpang angkutan umum, wajib menjaga kebersihan diri dengan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, memakai masker, pengecekan suhu ketika di stasiun dan tak lupa melakukan physical distancing ketika di ruang tunggu ataupun di dalam kendaraan umum.
Kendaraan umum seperti angkutan umum wajib mengatur physical distancing dengan mengatur jarak duduk antar penumpang, serta memberi layer / sekat antara pengemudi dan penumpang pada angkutan umum, dan ojek online. Selain itu diharapkan setiap moda transportasi menggunakan pembayaran non tunai / cashless, serta tak lupa menyiapkan alat ukur suhu tubuh (Thermo gun) dan APD standar protokol kesehatan seperti masker, sarung tangan , face shield  / pelindung wajah. Penumpangnya diharapkan memakai baju lengan panjang/jaket saat berada di kendaraan umum.
Pada prasarana transportasi, akan disiapkan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, menyediakan layer / sekat transparan atas petugas dengan pemoho uji kendaraan bermotor, menjaga kebersihan shelter, terminal, halte dan stasiun kendaraan angkutan umum dan ASG, dan terakhir sudah dibuat marka jalan bagi antrian sepeda motor berjarak minimal 1 meter pada persimpangan jalan.
“Standar operasional prosedur (SOP) tatanan normal baru (new normal) sektor transportasi di Kota Mojokerto meliputi petugas yang wajib mengecek suhu tubuh pengemudi, memastikan kendaraan steril dan sesuai protokol kesehatan, memasang stiker informasi protokol kesehatan, menggunakan masker, face shield dan sarung tangan serta menyediakan emergency call,” terang Gaguk.
Gaguk mengatakan bahwa pengemudi juga harus menyediakan hand sanitizer, sehat dan lolos pengecekan suhu tubuh, wajib memakai masker, sarung tangan, face shield, menyemprot desinfektan pada kendaraan dan alas kaki penunpang, serta mematuhi physical distancing.
“Penumpang wajib memakai masker, cuci tangan memakai sabun atau hand sanitizer, serta mengikuti prosedur dan arah petugas, menjaga jarak minimal satu meter saat berada di dalam kendaraan, diharapkan pembayarannya menggunakan non tunai serta yang paling penting adalah melapor jika mengalami gangguan kesehatan sehingga bisa dibantu oleh petugas atau pengemudi,” tutup Gaguk Tri Prasetyo

Responsive Images

Tinggalkan komentar