IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

PKL dan Jukir Liar di Kota Batu Ditertibkan

Avatar of Andy Yuwono
Kasatpol PP Pemkot Batu Abdul Rois dan Kadishub Pemkot Batu Hendri Suseno bersama anggotanya saat menertibkan para PKL dan Jukir liar. (Yan/kabarterdepan.com)
Kasatpol PP Pemkot Batu Abdul Rois dan Kadishub Pemkot Batu Hendri Suseno bersama anggotanya saat menertibkan para PKL dan Jukir liar. (Yan/kabarterdepan.com)

Kota Batu, Kabarterdepan.com – Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Batu, menggelar penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Juru Parkir (Jukir) liar, di beberapa titik Kota Batu, Rabu (7/2/2024).

Operasi penertiban itu dimulai di sepanjang Jalan Panglima Sudirman, Gajahmada, Bromo, Brantas, Dewi Sartika hingga ke seputaran Alun-alun Kota Batu.

Responsive Images

Kepala Satuan Polisi (Kasat Pol PP) Pemkot Batu Abdul Rois menjelaskan, bahwa kegiatan penertiban yang dimaksud, agar para PKL tidak berjualan sembarangan, dengan menggunakan Fasilitas Umum (Fasum).

“Selaku penegak Perda, dimana salah satu tupoksi kami adalah melakukan penertiban, agar para PKL tidak berjualan sembarangan, terutama yang menggunakan fasilitas umum, karena mengganggu hak dari pejalan kaki,” terang Rois sapaan akrabnya kepada awak media.

Berkaitan dengan penertiban yang dimaksud, pihaknya tidak memberikan sanksi namun hanya sebatas teguran secara lisan saja.

“Dalam hal ini kami masih memberikan toleransi untuk tidak memberikan sanksi, tetapi kami mengimbau terlebih dahulu untuk bekerjasama membersihkan trotoar dan bahu jalan, karena itu demi kenyamanan kita bersama, terutama wisatawan dan juga demi Kota Wisata Batu,” ujar Rois.

Pihaknya juga mengungkapkan, bahwa sesuai rencana dalam operasi penertiban tersebut digelar selama tiga hari.

“Operasi penertiban hari pertama, kami baru memberikan teguran saja bagi mereka yang melanggar, namun hari ini, kita hanya memberikan peringatan saja, dan setelah memberikan peringatan, maka kami akan melakukan tindakan tegas, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tegas Rois.

Dalam kegiatan operasi penertiban itu, masih kata Abdul Rois, pihaknya mencatat identitas para PKL yang berjualan di trotoar.

“Ya, kami mencatat identitas beberapa pedagang yang berjualan di trotoar untuk di data, serta kemudian kami berikan teguran, untuk tidak mengulangi berjualan di fasilitas umum,” pungkas Rois.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkot Batu Hendri Suseno menyampaikan, dalam kegiatan penertiban yang dimaksud, pihaknya sengaja bersinergi dengan Satpol PP Pemkot Batu.

“Ya, karena Satpol PP dan Dishub memang tidak bisa dipisahkan, itu karena institusinya sama di lapangan, sehingga hari ini menunjukan, bahwa kita adalah dua institusi yang tidak bisa dipisahkan. Jadi, kalau Satpol PP itu ada di Trantib pengamanan PKL, kalau Dishub pengamanan parkir di jalan raya,” ungkap Hendri Suseno.

Menurutnya, Dishub dan Satpol PP Pemkot Batu dalam melakukan tugas penertiban tetap selalu mengedepankan humanis, tidak arogan dan senena-mena.

“Jadi, kami dalam menjalankan tugas sesuai SOP. Dalam kegiatan ini, kami (Dishub Pemkot Batu-red) melakukan penderekan terhadap 1 unit mobil yang dipergunakan untuk berjualan di bahu jalan, dengan memanfaatkan fasilitas umum, dan itu jelas melanggar aturan,” pungkasnya.

Tak lupa, pihaknya juga berpesan, melalui operasi penertiban yang dimaksud para PKL tidak mengulangi lagi, dengan tidak berjualan dengan memanfaatkan fasilitas umum.

“Harapannya, melalui operasi penertiban ini para PKL patuh dan taat terhadap peraturan, sehingga para wisatawan yang berkunjung ke Kota Batu dan pejalan kaki lebih nyaman, tidak terganggu dengan keberadaan PKL liar dan Jukir liar,” tandas Hendri Suseno. (Yan)

Responsive Images

Tinggalkan komentar