IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Kronologi Pelakor di Madura Nekat Bunuh Istri Selingkuhannya

Pelaku pembuhuhan dihadirkan dalam Konferensi pers di Mapolres Sampang, Selasa (16/1/2024).(tangkaoan layar X @sampang_humas)
Pelaku pembuhuhan dihadirkan dalam Konferensi pers di Mapolres Sampang, Selasa (16/1/2024).(tangkapan layar X @sampang_humas)

Sampang, Kabarterdepan.com- Porlres Sampang akhirnya berhasil mengungkap pembunuh Siti Maimuna (30) warga Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang, Madura, yang tewas beberapa hari yang lalu.

Pelakunya adalah Fitria (23), gadis satu desa dengan korban yang sekaligus sebagai pelakor yang menjalin hubungan gelap dengan suami korban yang bernama Pasini.

Responsive Images

Fitri ditangkap di rumahnya, Senin (15/1/2024). Gadis berkerudung tersebut ini ditangkap usai polisi melakukan penyidikan melalui keterangan sejumlah saksi dan pemeriksaan smartphone milik Pusini.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo mengatakan, kronologi peristiwa itu diawali dari motif cemburu karena Fitria ingin memiliki cinta dari Pasini.

“Motif pembunuhan di Karang Gayam ini dipicu soal asmara, tersangka cemburu dan sakit hati ingin memiliki suami korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, Selasa (16/1/2024).

Pelaku juga sakit hati karena Pasini akan mengakhiri hubungan dengan korban dan berpamitan hendak merantau ke Surabaya dengan mengajak serta keluarganya. Diketahui hubungan pelaku dengan Pasini sudah berlangsung 2 tahun tanpa diketahui oleh korban.

“Suami korban berencana membuka toko peracangan bersama istrinya di Surabaya, sekaligus ingin mengakhiri hubungan,” ungkap Sigit.

Fitria kemudian merencanakan untuk menghabisi korban. Ia menggunakan senjata tajam berupa celurit milik kakaknya. Fitria pun beraksi malam hari saat suami korban pergi ke Surabaya untuk mengurus usaha yang akan dijalankannya.

“Saat suami korban ke Surabaya, malam itu lah pelaku beraksi,” ungkap Sigit.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk handphone milik Pasini. Hingga kemudian menangkap Fitria di rumahnya.

“Penyidikan kami menggunakan teknologi ITE dan dipadukan dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di lapangan,” terangnya.
Akibat perbuatan tersebut, Fitri terancam menghabiskan umur di penjara. Ia dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 351 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Polisi menyita barang bukti celurit, pakaian pelaku, dan pakaian korban yang masih terdapat bercak darah. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar