IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Kepergok Warga saat Beraksi, Dua Pencuri Kabel PLN di Surabaya Diringkus Polisi

Polisi perak
Kepergok Warga saat Beraksi, Dua Pencuri Kabel PLN di Surabaya Diringkus Polisi (Humas Polda Jatim)

Surabaya, KabarTerdepan.com – Dua orang pencuri kabel gardu PLN Induk di Surabaya berhasil diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Perak. Dua pencuri yang ternayata residivis itu ditangkap usai kepergok warga sedang beraksi mencuri kabel.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyebut kabel yang dicuri dua pelaku itu merupakan milik milik PT. PLN (Persero) Cabang Perak Surabaya.

Responsive Images

Identitas dua pencuri itu adalah MS, (46) warga Omben Kabupaten Sampang Madura dan ZA, (29) warga Camplong, Kabupaten Sampang Madura. Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak AKBP Herlina melalui Kasat Reskrim, AKP Arif Rizky Wijaksana mengatakan awalnya pelaku MS diamankan anggota Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak di Jalan Jakarta Surabaya pada Selasa (03/07/2023) usai melakukan aksinya mencuri kabel ground yang terbuat dari tembaga di gardu PLN Induk Perak Jalan Nilam Barat 2 – 4 Kota Surabaya, pada 15 Juni 2023 lalu.

“Kemudian tersangka ZA ditangkap di wilayah Nilam pada Rabu (04/07/2023), sempat melarikan diri namun berhasil diamankan petugas,” jelas AKP Arif Rizky Wijaksana, Minggu (9/7/2023).

AKP Arif membeberkan awal mula tertangkap dua pencuri kabel PLN. Kejadian bermula saat pelapor berinisial AKJ (33), berkendara melintas di gardu PLN Induk Perak Jalan Nilam Barat Surabaya. Kemudian tanpa sengaja melihat para pelaku membuka baut pengikat dan mengambil 2 kabel tembaga dengan ukuran masing-masing 3 meter.

Petugas kepolisian yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Mustofah segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan dan satu rekannya RP (DPO) dalam pengejaran petugas.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti satu pasang sandal jepit, satu kunci pas kecil, satu perangkat skat selokan dan satu buah rekam CCTV.

Pelaku MS merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian pada tahun 2021, yang pernah ditangani Polsek Pabean dan menjalani hukuman selama 1 tahun. Sedangkan pelaku ZA juga seorang residvis dalam kasus yang sama pencurian pada tahun 2021, dan menjalani hukuman selama 2 tahun 6 bulan di Rutan Sumenep.

“Perbuatan kedua pelaku selain merugikan, juga membahayakan diri sendiri beserta orang lain,” pungkas Arief.(*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar