IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Penasihat Miza Fahlevy Ismail Cabut Gugatan Praperadilan, Ini Alasannya

Avatar of Redaksi
Suasana sidang perdana Miza Fahlevy Ismail
Suasana sidang perdana Miza Fahlevy Ismail

Kota Mojokerto – Penasihat Hukum Miza Fahlevy Ismail resmi mencabut gugatan praperadilan saat sidang perdananya, Senin (13/2/2023) siang.

Penasihat hukum pemohon praperadilan, M Sholeh mengatakan, ada tiga alasan yang menjadi dasar pencabutan gugatan praperadilan kliennya, Miza Fahlevy Ismail.

Responsive Images

“Pertama, melihat hasil praperadilan yang pertama tidak berhasil. Kedua, Miza ingin masalahnya cepet selesai, dan tidak perlu gegeran. Ketiga, Miza ingin segera sidang pokok perkara,” ungkap M Sholeh, ketika dikonfirmasi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Hadiman membenarkan pencabutan gugatan praperadilan yang dilakukan oleh kuasa hukumnya.

Menurutnya, penyidik Kejari Kota Mojokerto tadi siang telah menghadiri sidang perdana permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka Miza Fahlevy Ismail melalui kuasa hukumnya SHOLEH & Partners di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Pemohon praperadilan Miza Fahlevy Ismail juga telah menitipkan uang sejumlah Rp 253 juta kepada Kejari Kota Mojokerto
Pemohon praperadilan Miza Fahlevy Ismail juga telah menitipkan uang sejumlah Rp 253 juta kepada Kejari Kota Mojokerto

“Agenda sidang pada hari ini, Senin (13/2/2023) adalah pembacaan dan penyampaian permohonan praperadilan dari pemohon praperadilan melalui kuasa hukumnya, yang dilanjutkan dengan pembacaan dan penyampaian jawaban praperadilan dari ermohon Praperadilan,” ungkap Hadiman.

Lebih lanjut, Hadiman mengatakan, akan tetapi setelah hakim tunggal membuka sidang praperadilan, kuasa hukum pemohon menyampaikan bahwa permohonan praperadilannya telah dicabut dengan alasan pemohon praperadilan mau fokus kepada persidangan pokok perkara.

“Sehingga, karena permohonan pencabutan praperadilan tersebut, hakim tunggal mengeluarkan penetapan bahwa permohonan tersebut diterima dan menyatakan agar permohonan tersebut dicoret dari register perkara,” jelas Hadiman.

Hadiman menegaskan, pemohon praperadilan Miza Fahlevy Ismail juga telah menitipkan uang sejumlah Rp 253 juta kepada termohon praperadilan, yakni Kejari Kota Mojokerto.

“Ini adalah upaya pengembalian kerugian keuangan negara, akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh pemohon praperadilan,” tandasnya.

Responsive Images

Tinggalkan komentar