IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Ngaku Suami Istri, 2 Pengedar Narkotika Diamankan Satreskoba Polres Jember

0F3E1BF2 21D3 405F 84F1 8D2278B8F0FB
Pelaku pengedar narkotika ditangkap Satreskoba Polres Jember (Polres Madiun)

Jember, KabarTerdepan.com – Dua pelaku pengedar narkotika telah diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember, Jatim.

Dua pelaku, mengaku sebagai pasangan suami istri, ditangkap di pelataran parkir salah satu Hotel di Kebonsari Jember, Minggu (20/08/2023)

Responsive Images

Kasat Reserse Narkoba Polres Jember AKP Sugeng Iryanto SH menyampaikan, penangkapan diduga pengedar narkotika ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Saat dilakukan pengeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti yang mengarah pada aktivitas pengedaran narkotika,” ungkap AKP Sugeng di Mapolres Jember, Selasa (22/8/2023).

Dalam penggrebekan tersebut, ditemukan barang bukti 1 unit timbangan digital di saku celana pria (MZ) dan 1 unit ponsel HP merk OPPO berwarna silver yang berada di tangannya.

Sementara itu, seorang perempuan (MS) juga ditemukan memiliki barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1 gram yang ditemukan di celah celananya.

Kedua pelaku pengedar tersebut kini dikenai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Responsive Images

Tinggalkan komentar