IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Grace Natalie : Negara Tidak Boleh Kalah Terhadap Kelompok Intoleran

Avatar of Redaksi
Pertemuan terbatas Grace Natalie di Kapel GBI Bellevue, Kota Depok (Tangkapan layar TikTok PSI)
Pertemuan terbatas Grace Natalie di Kapel GBI Bellevue, Kota Depok (Tangkapan layar TikTok PSI)

Depok, KabarTerdepan.com – Akhir pekan kemarin, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie Louisa mengunjungi Rumah Doa atau Kantor Pelayanan (Kapel) GBI Bellevue di Kota Depok, Jawa Barat.

Petinggi PSI, Grace Natalie mengatakan, sebelumnya ada sekelompok warga yang datang menggedor-gedor pintu rumah doa tersebut, Sabtu (16/9/2023) lalu.

Responsive Images

“Mereka mau menghalangi kegiatan ibadah di sana. Mendengar itu, saya datang, mau tahu duduk perkara, sebenarnya seperti apa. Ternyata dalam pertemuan tersebut turut hadir pula Pejabat Bimas Kristen Kementerian Agama Jawa Barat, Harahap Nainggolan,” ungkap Grace Natalie dalam akun TikTok resmi PSI.

Lebih lanjut, Grace menuturkan, ada pula Kapolres Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady dam adapula Komandan Kodim (Dandim) 0508 Depok, Letkol Inf Totok Priyo dan Pendeta GBI Bellevue, Didik S Natha.

“Oh iya, pengurus RT setempat juga ada yang hadir. Setelah menyimak paparan para pihak, saya meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Kementerian Agama dan aparat setempat untuk tidak boleh kalah terhadap kelompok intoleran. Negara tidak boleh kalah dalam menghadapi kelompok-kelompok seperti ini yang menghalangi hal konstitusional warga negara,” tegas Grace Natalie.

Menurutnya, mereka yang menghalangi peribadatan umat GBI Cinere harus ditindak tegas. Hak beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing adalah hak yang melekat kepada setiap warga negara, tidak perlu izin dan tidak perlu bayar.

“Ini adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi kita. Pada pertemuan itu, Pejabat Bimas Kristen, Harahap Nainggolan menjelaskan kapel atau rumah doa tidak perlu mengurus IMB sebagaimana yang diisyaratkan dalam PBM 2 Menteri terkait pendirian rumah ibadah,” beber Grace.

Untuk kapel atau rumah doa, lanjut Grace, cukup melakukan pemberitahuan saja kepada Ketua RT dan RW setempat. Sekali lagi, IMB hanya dibutuhkan untuk pembangunan rumah ibadah seperti masjid atau gereja. Sementara, untuk kapel atau rumah doa, perlakuannya sama seperti musala, tidak perlu IMB.

“Ini berdasarkan penjelasan resmi dari Kementerian Agama yang hadir dalam pertemuan terbatas itu. Terima kasih kepada Kapolres Depok dan Dandim yang telah berkomitmen menjamin keselamatan dan keamanan umat yang beribadah,” tukasnya.

“Pesan kami di PSI, mohon tindak tegas mereka yang telag melanggar konstitusi dengan menghargai warga lain untuk beribadah,” pesannya.

Responsive Images

Tinggalkan komentar