IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Pertimbangan Pemerintah yang Resmi Melarang TikTok Berjualan

Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas menyikapi medsos digunakan untuk jualan. (Sekian.go.id)
Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas menyikapi medsos digunakan untuk jualan. (Sekian.go.id)

Jakarta, KabarTerdepan.com – Pemerintah akhirnya resmi melarang TikTok berjualan. Salah satu pertimbanga pemerintah adalah keberadaan TikTok yang merupakan platform Social Commerce dianggap tidak berhak melakukan aktifitas penjualan secara langsung seperti yang dilakukan Shopee, Tokopedia yang merupakan E-Commerce.

Selain itu pertimbangan lainnya adalah keberadaan TikTok yang berjualan juga mengancam para pelaku Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM) dan pasar tradisional.

Responsive Images

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, Platform social commerce seperti TikTok hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa dari sebuah produk.

“Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung nggak boleh lagi,” kata Zulhas di Kompleks Istana Negara Jakarta, Senin (25/9/2023).

Menurut Zulkifli Hasan, ada enam poin yang akan diatur yang akan membedakan social commerce dan E-commerce. Pertama, social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.

Kedua, social commerce dan e-commerce harus dipisah untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Ketiga, aturan ini akan memuat daftar produk-produk impor yang boleh masuk ke Indonesia.

Keempat, barang yang masuk ke Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.

Kelima, e-commerce dilarang bertindak sebagai produsen. Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.

Keenam, produk impor di bawah US$100 atau setara Rp1,5 juta dilarang dijual di e-commerce. Mendag Zulhas akan menindak tegas e-commerce yang melanggar ketentuan terkait produk impor yang dijual di e-commerce.

“Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, kemudian ditutup,” ujar Zulhas.

Keputusan pemerintah membuat TikTok Shop yang kini menjadi primadona para pengusaha untuk melakukan transaksi jual beli terancam dihapuskan. Akan tetapi, apabila dilihat melalui perizinan yang diajukan kepada pemerintah, nyatanya TikTok hanya mengantongi izin sebagai platform media sosial dan bukan untuk menjalankan transaksi bisnis.

Hal tersebut juga telah diperjelas oleh Menteri Investasi atau Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, pada Selasa (26/9/2023).

“Izin yang dipakai oleh TikTok itu kan bukan izin untuk melakukan bisnis, dia sosmed (sosial media),” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut Juru Bicara TikTok Indonesia meminta pemerintah Indonesia untuk pertimbangkan kembali soal larangan penggabungan layanan e-commerce dalam media sosial. Ia beralibi, aturan baru tersebut berdampak pada kehidupan 6 juta penjual lokal dan 7 juta kreator affiliate di TikTok.

“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” ujar Jubir Tiktok Indonesia, Senin (25/9/2023).

Lebih lanjut lagi, dia menegaskan social commerce lahir menjadi solusi bagi masalah yang dihadapi UMKM. Dengan begitu, membantu pelaku usaha UMKM untuk berkolaborasi dengan kreator lokal sehingga bisa meningkatkan penjualan toko online mereka. Sebab itu, dia meminta kepada pemerintah untuk pertimbangkan kembali aturan tersebut.

Sementara itu Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) memandang langkah pemerintah melarang TikTok jualan online sudah tepat. Sekretaris Jenderal Akumindo, Edy Misero menyebut TikTok bukan satu-satunya platform digital bagi UMKM untuk memasarkan produknya.

“Kalau TikTok sebagai pasarnya ditutup, cari pasar lain. Ada e-commerce lain,” ujar Edy saat dihubungi, Selasa (26/9/2023). Kendati demikian, Edy menegaskan bahwa akar persoalan utama adalah banjirnya produk impor yang dijual murah di TikTok Shop telah menggerus produk dan usaha UMKM. Pemerintah seharusnya lebih ketat mengawasi peredaran produk impor yang masuk dan diperjualkan di platform digital.

Misalnya, mengenakan aturan pajak dan tarif bea masuk terhadap produk impor. Dengan begitu, produk lokal dapat memiliki kesempatan untuk bersaing.

“Jadi masalahnya itu bukan teknologinya (TikTok Shop), tapi masalahnya barang yang dijual itu ada barang impor yang murah,” katanya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar