IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Eksekusi Rumah di Mojokerto, Penghuni Menolak dengan Gelar Selawatan hingga Mengunci Gerbang

Avatar of Redaksi

 

Proses eksekusi rumah di Mojokerto yang berlangsung alot, Rabu (22/5/2024). (Alief Wahdana/kabarterdepan.com)
Proses eksekusi rumah di Mojokerto yang berlangsung alot, Rabu (22/5/2024). (Alief Wahdana/kabarterdepan.com)

Mojokerto, kabarterdepan.com – Menegangkan saat proses eksekusi rumah, bangunan penggilingan padi, dan beberapa lahan atas nama Sugiati Ningsih di Desa Gebangmalang Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto Rabu (22/5/2024), menariknya penghuni menggelar selawatan lengkap dengan panggung, terop dan sound sistem.

Responsive Images

Cukup menyita perhatian warga sekitar karena personil dikerahkan kurang lebih 500 anggota terdiri dari Anggota Polres Mojokerto, Kodim 0815 , PMI, BPBD, Satpol PP dan Petugas Kesehatan. Penghuni sempat menghalangi eksekusi ini dengan menutup pintu gerbang depan dan belakang.

Putusan ini berdasarkan risalah lelang nomor 307/46/2020 tanggal 18 Juni 2020 dan nomor 666/46/2021 tanggal 8 Oktober 2021 dan telah dibacakan Juru Sita PN Mojokerto Heni Puspita dari luar gerbang bagian depan.

Pagar besi bagian belakang juga harus dibuka dengan las oleh sejumlah orang suruhan pihak pemohon agar petugas bisa masuk untuk melakukan eksekusi. Dengan berat hati akhirnya pihak termohon membuka kunci gerbang meski terus berupaya melakukan aksi penolakan.

Anak Agung Nyoman Diksa Panitera PN Mojokerto melakukan eksekusi ini berdasarkan putusan, risalah lelang dari KPKNL Sidoarjo, maka Ketua Pengadilan memerintahkan melaksanakan eksekusi secara paksa. Walaupun termohon telah melakukan gugatan, tetapi hal itu tidak dapat diterima secara hukum.

“Pemohon Perkara ini Leo Sunady Margo warga Sidoarjo, ia memenangkan lelang rumah,lahan dan bangunan ini senilai Rp2,9 miliar atas termohon Untung Subagyo sejak Tahun 2020 lalu di Bank BRI. Sampai sekarang ini termohon alot dan bersikeras tak mau mengosongkan lahan dan bangunan ini,” ungkapnya.

Masih kata Anak Agung Nyoman Diksa pihak ketiga atas nama di sertifikat melakukan perlawanan hukum, permintaan penangguhan eksekusi. Akan tetapi hal itu ditolak dan dikeluarkan Pengadilan Tinggi Surabaya, untuk sekarang masih dalam tingkat kasasi kedua berperkara.

Soni Hermawan Adi Saputra kuasa hukum pemohon Leo Sunady Margo sebagai pemenang objek lelang mengatakan eksekusi ini karena termohon bersikukuh dan enggan mengosongkan lahan dan bangunan dari tahun 2020 .

“Termohon tidak bersedia mengosongkan. Kami akhirnya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lewat PN, selaman2 tahun lebih tidak segera mengosongkan, alasannya tidak rela,” jelasnya.

Persoalan hutang piutang termohon dengan Bank BRI, lanjut Sony pihaknya tidak mengetahui perihal tersebut. Sebab 8 lahan dan bangunan seluas sekitar 1.000 meter persegi ini dimenangkan pemohon lewat lelang resmi.

“Lelang Rp 2,9 miliar klien kami yang memenangkannya, untuk soal hutang termohon dengan pihak Bank BRI saya tidak tahu menahu, kami hanya fokus dipenguasaan objek, karena klien kami sudah menang lelang sejak tahun 2020 lalu,” tambahnya.

Pihak keluarga termohon saat ditemui awakmedia enggan memberikan keterangan secara detail terkait proses eksekusi tersebut. “Nanti saja ya, kami masih sibuk mengurus hal ini,” pungkasnya.(alief)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Responsive Images

Tinggalkan komentar