IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Cegah Pelanggaran, Bawaslu Kota Mojokerto Sosialisasikan Netralitas ASN, TNI dan Polri

Avatar of Redaksi
Sosiliasasi pencegahan pelanggaran terkait netralitas ASN, TNI dan Polri pada pemilu serentak tahun 2024
Sosiliasasi terkait netralitas ASN, TNI dan Polri pada pemilu serentak tahun 2024

 

KOTA MOJOKERTO – Dalam rangka mencegah pelanggaran, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mojokerto menyosialisasikan agar ASN, TNI dan Polisi tetap netral pada pemilu serentak tahun 2024, Rabu (14/12/2022) pagi di Lynn Hotel Mojokerto, Jalan Empunala nomor 87.

Responsive Images

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Ulil Abshor mengatakan, sosilasi terkait netralititas ASN, TNI dan Polisi ini mengundang 28 instasi yang ada di kota Mojokerto. Untuk ASN, pihaknya mengundang SMA, SMK dan perwakilan guru SDN dan SMPN.

“Ada dua narasumber. Yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto Hadiman dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mojokerto Mochamad Imron. Kalau Kajari, beliau menyampaikan penegakkan hukum di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sedangkan Kepala Bakesbangpol menyampaikan materi terkait keputusan bersama tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaran pemilu,” ungkap Ulil Abshor.

Lebih lanjut, Ulil menyampaikan, ASN itu beda dengan TNI dan Polri. Kalau TNI – Polri itu harus netral dan hak pilihnya pun dicabut. Sedangkan, ASN harus netral namun masih bisa memilih. Sehingga memang perlu sosialisasi seperti tadi itu digalakkan. Terundang / peserta tadi banyak mengeluhkan keterbatasan pemahaman terkait dengan undang-undang pemilu.

“Maka, tindak lanjutnya adalah mengumpulkan kepala SD, SMP, SMA, SMK Se-Kota. Saya sudah sampaikan ke Kepala Bakesbangpol agar bisa memakai anggarannya. Supaya bisa maksimal sosialisasi ini. Diharapkan, di tahapan kampanye atau masa tenang, ASN beralasan tidak mendapatkan sosialisasi sehingga tidak mengerti,” tegas Ulil.

“Atas beberapa usulan dari peserta sosialisasi tadi, rencanannya kami akan membuat semacam buku saku / buku pintar terkait jenis-jenis pelangaran yang tidak boleh dilakukan oleh ASN agar lebih mudah dipahami,” tandasnya.

Sementara itu, Kajari Kota Mojokerto Hadiman menyampaikan beberapa materi. Diantaranya, pengantar pemilu, penanganan tidak pidana pemilu di Sentra Gakkumdu mulai dari pencegahan sebagai upaya preventif hingga penindakkan terhadap siapapun yang melakukan kecurangan.

“Saya tegaskan, untuk pelanggaran pemilu tidak ada hukuman minimal. Jadi, setiap pelanggaran pemilu di wilayah hukum kami, akan saya minta dihukum atau dijerat dengan hukuman maksimum,” tegas Hadiman.

Lebih lanjut, dikatakan Hadiman, yang dimaksud ASN harus netral adalah tidak ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada ke-berpihakan salah satu calon.

“Jika melanggar, ASN bisa dikenakan sanksianksi Moral berupa pernyataan terbuka dan tertutup,
sanksi hukuman disiplin ringan mulai dari teguran lisan hingga pernyataan tidak puas secara tertulis, sanksi disiplin sedang mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun dan sanksi disiplin berat mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun hingga pemberhentian secara tidak hormat sebagai ASN/PNS,” bebernya.

“Sesuai dengan undang-undang, jika ASN ini diancam dengan hukuman 2 tahun penjara, ia bisa dipberhentikan dengan tidak hormat. Dimana, salinan putusan yang sudah inkracht (berkuatan hukum tetap) ini nantinya diserahkan ke pemerintah daerah tempat ASN itu bekerja untuk dilakukan pemecetan,” tegasnya.

Disisi lain, Kepala Kota Mojokerto Mochamad Imron mengatakan, tujuan diadakannya sosialisasi pagi ini adalah untuk mewujudkan pegawai ASN yang netral dan professional dan
terselengarannya pemilihan umum yang netral dan berkualitas.

“Top 5 kategori pelanggaran itu terdiri dari kampanye / sosialisasi Media Sosial sebanyak 30,4 persen, mengadakan kegiatan yang mengara kepada keberpihakan kepada salah
satu calon / bakal calon sebanyak 22,4 persen, melakukan foto bersama bakal calon / pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tanggan/gerakan yang mengindikasi keberpihakan sebanyak 12,6 persen, menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta pilkada sebanyak 10,9% dan melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon/bakal calon kepada daerah/wakil kepala daerah sebanyak 5.6%,” jelasnya.

Responsive Images

Tinggalkan komentar