IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Ayah di Mojokerto Hamili Anak Kandung Sejak Tahun 2021

hamili anak kandung
Wakapolres Mojokerto Kompol Afner Nixon Bernandus Pangaribuan memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Ayah di Mojokerto Hamili Anak Kandung , Rabu (4/10/2023). (Muzakki/KabarTerdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com – S (58) warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto yang tega hamili anak kandungnya ternyata sudah melakukan perbuatan bejatnya sejak bulan September 2021. Akibat perbuatan itu, kini korban N yang berusia 15 tahun dalam kondisi hamil 6 bulan.

“Ada kejadian seorang ayah mencabuli anak kandungnya 15 tahun mulai September 2021 sampai terakhir kita tangkap 30 September 2023,” ujar Wakapolres Mojokerto Kompol Afner Nixon Bernandus Pangaribuan, Rabu (4/10/2023).

Responsive Images

Dijelaskan Kompol Afner, dalam melakukan aksinya, pelaku S selalu mengintimidasi korban dengan mengancam tidak memenuhi kebutuhan sehari-hari korban. Korban masih duduk di bangku SMP.

“Kalau ancaman dari ayah kandungnya adalah jika (korban) tidak melayani hasratnya maka tidak akan memenuhi kebutuhan dari si anak,” imbuhnya.

Diketahui korban tinggal berdua dengan ayahnya. Sementara ibu kandungnya sudah meninggal dunia.“Iya tinggal berdua, masih sekolah,” ungkap Kompol Afner.

Dipaparkan Kompol Afner, peristiwa ini dapat dibongkar karena adanya kecurigaan warga terhadap perubahan fisik pada korban.

“Jadi kecurigaan masyarakat melihat perubahan fisik dari korban sendiri yang akhirnya perangkat desa yang melaporkan kepada pihak kepolisian,” paparnya.

Saat ini pelaku masih mendekam di Mapolres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku disangkakan dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Pasal yang dikenakan Undang-undang perlindungan anak, ancamannya 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Suerik, salah seorang perangkat desa setempat mengatakan, awalnya ia mendapatkan laporan dari Ketua RT setempat tentang kejadian tersebut. Guna menghindari amukan massa, ia pun bersama kepala desa menyerahkan kasus tersebut ke unit Perlindungan anak dan Perempuan (PPA) Polres Mojokerto.

Erik juga membenarkan jika yang tega menghamili gadis belia itu merupakan ayah kandungnya sendiri yang sehari hari tinggal bersama korban.

“Itu ayah kandungnya, sehari-hari korban sama bapaknya itu, tinggal dua orang, ibunya sudah meninggal,” bebernya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar