IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Polres Mojokerto Beri Trauma Healing kepada Korban yang Dihamili Ayah Kandung

Pelaku S yang tega menghamili anak kandungnya saat diperiksa unit PPA Polres Mojokerto, Senin (2/10/2023). (Hasan/KabarTerdepan.com)
Pelaku S yang tega menghamili anak kandungnya saat diperiksa unit PPA Polres Mojokerto, Senin (2/10/2023). (Hasan/KabarTerdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com – Polres Mojokerto memberikan pendampingan dan Trauma Healing kepada N (15), gadis yang yang dihamili ayah kandungnya di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Dikatakan Wakapolres Mojokerto Kompol Afner Nixon Bernandus Pangaribuan, saat ini korban masih mengalami trauma dan mendapatkan pendampingan Trauma Healing dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto.

Responsive Images

Trauma Healing ini dilakukan sebagai upaya penyembuhan untuk mengatasi gangguan psikologis terhadap korban. Sebagaimana diketahui, kasus ini terkuak ketika warga mencurigai perubahan fisik korban seperti orang hamil. Aparat desa kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Mojokerto.

“Secara psikis (korban) trauma dengan kejadian ini, sehingga kita dengan unit PPA memberikan pendampingan Trauma Healing kepada korban,” ujarnya, Rabu (4/10/2023).

Kompol Afner menambahkan, saat ini korban tengah hamil 6 bulan. Korban disebut juga mengalami pencabulan oleh ayah kandungnya sejak tahun 2021.

“Ada kejadian dimana seorang ayah mencabuli anak kandungnya 15 tahun mulai September 2021 sampai terakhir kita tangkap 30 September 2023,” ujarnya.

Kompol Afner juga menyebut pelaku menjalankan aksinya dengan mengancam tidak akan memenuhi kebutuhan korban. Korban sendiri masih duduk di bangku SMP.

“Kalau ancaman dari ayah kandungnya adalah jika (korban) tidak melayani hasratnya maka tidak akan memenuhi kebutuhan dari si anak,” imbuhnya.

Saat ini pelaku S (58) sudah ditangkap Polres Mojokerto. Pria yang bekerja di sebuah koperasi swasta di Mojokerto tersebut diancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 10 tahun. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar