Surabaya, Kabarterdepan.com – Sebanyak 25 narapidana di Jawa Timur bernafas lega. Mereka mendapat remisi atau pemotongan pidana dalam momen perayaan Hari Raya Tri Suci Waisak, 2568/2024.
Remisi itu diberikan khusus bagi narapidana yang beraga Budha. “Karena memang itu bersifat khusus,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono (23/5/2024).
Dari ke-25 narapidana itu, kata Heni, bahwa besaran remisi yang diberikan ke mereka bervariasi. Paling rendah 15 hari. Yang paling besar selama 2 bulan. “Itu, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani. Semakin lama, semakin besar,” terangnya.
Sebagai syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi adalah, berkelakuan baik. Ini dalam kurun waktu remisi berjalan. Yang dibuktikan dengan dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin.
“Juga, telah menjalani pidana minimal enam bulan untuk narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan. Itu dihitung sejak tanggal penahanan hingga tanggal 23 Mei Tahun 2024,” jelas Heni.
Selain itu, kata dia, pemberian jatah remisi juga merujuk syarat mutlak. Yaitu, menunjukkan penurunan tingkat risiko, didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN).
Ia merinci, besaran remisi masing-masing narapidana yang mendapatkan pemotongan pidanan khusus Waisak di Jatim. Di antaranya, lebih dari separuh atau sebanyak 13 orang, mendapatkan remisi pidana selama 1 bulan.
Selanjutnya, ada lima orang lainnya, mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Ada pun, sebanyak empat orang mendapat potongan hukuman selama 2 bulan. Dan sisanya, mendapat potongan hukuman selama 15 hari.
“Tidak ada yang langsung bebas, semuanya masih harus menjalani sisa pidana,” pungkas Heni. (*)
Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.