IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Ratusan Warga Binaan Lapas Mojokerto Dapat Remisi, Lima Orang Langsung Bebas

 

Lapas Mojokerto
Lima warga binaan Lapas Mojokerto mendapatkan remisi langsung bebas (Lapas Mojokerto)

Kota Mojokerto, KabarTerdepan.com – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI menjadi berkah tersendiri bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Mojokerto. Pasalnya, mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana. Total ada 467 warga binaa yang mendapatkan remisi. 5 orang diantaranya langsung bebas.

Responsive Images

“Sebenarnya yang bisa langsung bebas ada 11 orang, tapi karena ada 6 orang yang harus menjalani subsider sehingga dia menjalani dulu, kecuali dendanya dia bayar. Karena dendanya tidak dibayar maka harus menjalani dulu untuk mengganti. Jadi yang bisa langsung pulang pada hari ini adalah sebanyak 5 orang,” ujar Kepala Lapas (Kalapas) kelas IIB Mojokerto, Dedy Cahyadi, Kamis (17/8/2023).

Kalapas Mojokerto
Kalapas Mojokerto Dedy Cahyadi

Dijelaskan Kalapas Dedy Cahyadi, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagainana diatur dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2022 tertang Pemasyarakatan. Selain itu juga sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-PK.05.04-998 tanggal 12 Juni 2023 perlhal Pelaksanaan Pemberian Rernisi Umum 17 Agustus Tahun 2023 Kepada Narapidana.

“Total ada 467 (yang dapat remisi), kisaran potongan pidananya mulai dari lima bulan, empat bulan, tiga bulan, dua bulan dan satu buan. Yang mendapat bebas tadi adalah kasus kriminal,” imbuhnya.

Masih kata Kapalas Mojokerto, saat ini kondisi Lapas Kelas IIB Mojokerto masih dalam keadaan aman terkendali. Hal tersebut tentunya dikarenakan pengamanan dan pembinaan yang dilakukan secara disiplin dan berkelanjutan oleh para petugas pemasyarakatan.

Lapas Kelas IIB Mojokerto saat ini juga mengalami kelebihan kapasitas. Yang semula hanya berkapasitas 344 orang, kini dihuni 938 narapidana atau warga binaan. Rinciannya sebanya 906 warga binaan laki-laki, dan 32 warga binaan perempuan.

“Dengan Klasifikasi pidana umum 335 orang, dan pidana khusus 603 orang,” pungkas dedy Cahyadi. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar