IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Berkah Idul Fitri, 204 Napi di Grobogan Dapat Remisi, 1 Orang Bebas

Avatar of Redaksi
Kalapas Purwodadi Herman Anwar menyerahkan surat remisi kepada warga binaan, Kamis (11/4/2024). (Masrikin/kabarterdepan.com)
Kalapas Purwodadi Herman Anwar menyerahkan surat remisi kepada warga binaan, Kamis (11/4/2024). (Masrikin/kabarterdepan.com)

Grobogan, kabarterdepan.com – Sebanyak 204 warga binaan memperoleh remisi khusus bertepatan hari raya idul fitri 1445 H.

Berdasarkan data uang diperoleh, 58 orang memperoleh remisi 15 bulan. Sedangkan 134 orang memperoleh remisi 1 bulan, dan 11 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari.

Responsive Images

Kabar pemberian remisi khusus disampaikan setelah warga binaan mengikuti Salat Idul Fitri di Lapangan Tenis Lapas Purwodadi. Perihal tersebut diungkapkan Kalapas Purwodadi Herman Anwar Kamis (11/4/2024) siang.

Kalapas Purwodadi, Herman Anwar mengatakan, warga binaan yang langsung mendapat remisi bebas adalah Mulyo Biharjo Celan.

“Untuk yang bersangkutan di vonis 2 tahun 10 bulan perkara pidana pencurian,” terang Kalapas Herman.

Menurutnya, Hari Raya Idul Fitri menjadi momentum paling membahagiakan bagi narapidana. Hari istimewa bagi umat muslim tersebut juga dirayakan walaupun dalam suasana sedih.

Namun hal tersebut tidak mengurangi nilai kekhusukan sebagian besar warga binaan beragama Islam di Lapas Kelas II Purwodadi Kabupaten Grobogan Jawa Tengah

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas berpesan kepada warga binaan yang menerima remisi khusus idul fitri serta langsung bebas agar setelah kembali ke masyarakat menjadi individu yang baik dan taat hukum.

“Dan tidak mengulangi perbuatan pidana lagi,” ujarnya.

Ditambahkan Herman, jumlah narapidana di lapas Purwodadi yang beragama Islam sejumlah 243 orang, Protestan sebanyak 5 orang dan Katolik ada 2 orang.

“Narapidana yang diusulkan dan memenuhi syarat sejumlah 204 orang, untuk narapidana sebanyak 46 orang tidak memenuhi syarat’, tegas Herman Anwar.

Masih dalam keterangannya, berkaitan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum.

“Artinya remisi merupakan hak warga binaan sepanjang perilaku baik, tertib, disiplin dan patuh saat berada di dalam penjara,” pungkasnya. (kin)

Responsive Images

Tinggalkan komentar