IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Tiga Pengedar Ganja Diamankan Polres Batu

F98668DC E3AB 4106 B70D 24411536454E
Press release kasus pengedaran narkoba di Mapolres Batu (Humas Polri)

Kota Batu, KabarTerdepan.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Polda Jatim meringkus tiga orang pengedar narkotika berupa ganja.

Hal ini seperti yang diungkap Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin melalui Kasat Narkoba Iptu Ariek Yuly Irianto saat menggelar press release di Mapolres Batu, Selasa (22/8/2023).“Tiga orang sudah kami tetapkan tersangka,” tegas Iptu Ariek.

Responsive Images

Iptu Ariek melanjutkan, tiga tersangka melakukan jual-beli barang haram tersebut untuk mencukupi kebutuhannya.

“Mereka ingin mencari tambahan penghasilan di luar pekerjaanya di salah satu kafe,” jelas Iptu Ariek.

Barang bukti yang ditemukan pihaknya diantaranya Daun Ganja kering sebanyak 1,07 Kg, 3 Unit Hp, 1 bendel kertas papir, 5 (lima) pax plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan, dan beberapa barang bukti lainnya.

Tiga tersangka kini berhadapan dengan hukum sesuai Pasal 111 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman pidana minimum penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800.000.000 serta ancaman pidana maksimum berupa penjara seumur hidup atau 20 tahun,” pungkas Iptu Ariek. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar