IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Sosialisasi Pencalonan Anggota DPD Tahun 2024, KPU Kabupaten Undang Elemen Masyarakat

Avatar of Redaksi
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Afidatusholikha
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Afidatusholikha

 

MOJOKERTO – Dalam rangka sosialisasi peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), KPU Kabupaten Mojokerto mengundang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mojokerto.

Responsive Images

Dalam sosialisasi tersebut, Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif mengatakan, pihaknya mengundang berbagai elemen masyarakat mulai dari unsur partai politik (parpol), DPRD, Bakesbangpol, PPK, hingga organisasi masyarakat seperti PMII, IKHAC hingga PWI.

“Kami mengundang seluruh elemen masyarakat dengan jumlah total 100 orang. Mulai dari mahasiswa, parpol, Bakesbangpol, PPK, Bawaslu hingga organisasi masyarakat termasuk PWI sebagai unsur media dengan harapan bisa menyosialisasikan ke masyarakat terkait syarat pencalonan anggota DPD pada pemilu tahun 2024,” ungkap Arif.

Lebih lanjut, Arif menyampaikan, kalau KPU yang menyampaikan nanti terlalu teknis. Oleh karena itu, ia mengundang Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Afidatusholikha, dengan harapan bisa melihatnya dari sudut pandang badan pengawas pemilu (Bawaslu).

Sementara itu, Afidatusholikha menyampaikan, syarat untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD di Jawa Timur harus mendapat dukungan minimal 5.000 orang yang tersebar di 19 kabupaten / kota atau minimal 50% dari total kabupaten / kota yang ada di Jawa Timur.

“Jadi, kalau seorang mencalonkan diri menjadi anggota DPD di Jawa Timur sudah mendapatkan 5.000 dukungan yang dibuktikan dengan KabarTerdepan.comP, namun dukungan tersebut tidak tersebar di 19 kabupaten / kota, ia tidak bisa masuk ke tahap berikutnya,” ungkap Afida.

Lebih lanjut, Afida menjelaskan, selain itu ada syarat-syarat lainnya seperti Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berumur 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat berbicara, membaca. dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah   menengah kejuruan SMK), madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, setia kepada Pancasila, UUD45, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh       kekuatan hukum tetap. Bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara meliputi terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis); atau terpidana karena alasan politik, wajib secara   terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan   sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara,” tuturnya.

Menurutnya, bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang. Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

“Sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif, terdaftar sebagai Pemilih, bersedia bekerja penuh waktu, mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” tegasnya.

Tak hanya itu, lanjut Afida, mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu serta panitia Pemilu dan panitia pengawas yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Bersedia untuk tidak praktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, Pejabat    Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

“Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi,   komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan / atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, mencalonkan hanya di 1 lembaga perwakilan, mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan, mendapat dukungan minimal dari Pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan; dan telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara,” pungkasnya.

Responsive Images

Tinggalkan komentar