IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Respon Mahfud MD Soal Putusan MK Kepala Daerah usia di Bawah 40 Tahun Boleh Maju Pilpres

Menko Polhukam Mahfud MD. (Instagram @mohmahfudmd)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Instagram @mohmahfudmd)

Jakarta, KabarTerdepan.com – Menko Polhukam Mahfud MD merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun maju sebagai Capres-cawapres. Menurutnya putusan MK itu bersifat mengikat.

“Begini, kalau putusannya orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah boleh (maju capres-cawapres), ya artinya boleh. Karena putusan MK itu bersifat final, bisa membuat ketentuan ketentuan lain di dalam undang-undang,” ujarnya Senin (16/10/2023) yang dilansir dari akun TikTok @blokpolitikid.

Responsive Images

Ia menyebut pembolehan itu dapat dikatakan sebagai norma baru bagi kelimuan. Namun putusan MK itu sudah bersifat final. Ia juga berharap putusan MK tidak menunda penyelenggaraan pemilu.

“Sekarang saya harap ini jangan sampai menjadi alasan untuk menunda pemilu,” harapnya.

Mahfud MD mengatakan segala aksi protes terhadap putusan MK tidak akan mengubah keadaan apapun.
Pasalnya, sudah sesuai dengan konstitusi Undang-undang Dasar. Tidak ada upaya hukum yang dapat melawannya.

“Protesnya itu bukan lagi masalah hukum, tapi masalah analisis ilmunya. Protes dengan ajakan menuju pemilu yang benar dan rasional, aman dan bermartabat, itu bisa dikampanyekan,” ucapnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini juga berharap semua pihak bisa menerima putusan MK ini.

“Makanya saya harap mari kita lihat ini sebagai kenyataan, dan hayati ini sebagai kenyataan, dan kita harus tetap menyelenggarakan pemilu,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan itu membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dapat maju dalam pilpres 2024 meskipun usianya kini baru 36 tahun. Putra presiden Jokowi itu digadang-gadang akan menjadi Cawapres Prabowo Subianto. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar