IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Bekas Polisi Randy Kasus Aborsi juga Dapat Remisi HUT RI

Lapas moker
Pemberian remisi untuk warga binaan di Lapas Mojokerto (instagram @lapasmoker)

Kota Mojokerto, KabarTerdepan.com- Randy Bagus Sasongko, bekas polisi yang kini menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto juga termasuk salah satu yang mendapatkan remisi umum. Remisi atau pengurangan masa pidana dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 kemerdekaan RI itu diterima Randy, Kamis (17/8/2023) di halaman Lapas Mojokerto.

Randy merupakan pecatan anggota kepolisian karena tersandung kasus aborsi yang dilakukan pacarnya Novi Widyasari. Kasus itu mencuat setelah Novi ditemukan meninggal dunia usai menenggak racun di pusara ayahnya tahun 2021 silam.

Responsive Images

Dalam kasus itu, Randy divonis bersalah dan dipidana 5 tahun penjara. Randy yang sebelumnya berdinas di Polres Pasuruan itu juga dipecat dari institusi Polri secara tidak hormat.

Dikatakan Jujur Triwibowo, Kasubsi Registrasi Lapas Mojokerto, Randy termasuk salah satu dari 467 warga binaan di Lapas Mojokerto yang mendapatkan remisi HUT RI. 5 orang di antaranya langsung bebas.

Randy sebelumnya juga pernah mendapat remisi umum tahun 2022, dan remisi Khusus Hari Raya tahun 2023.

“Lama pidana 5 tahun. remisi umum susulan 2022 (sebanyak) satu bulan, remisi khusus hari raya susulan 2023 satu bulan, remisi umum 2023 tiga bulan,” ujarnya, Jumat (18/8/2023).

Ditambahkan Jujur, Randy sudah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Mojokerto selama 1 tahun 10 bulan dan 13 hari.

“(Sisa masa pidana) 2 tahun 10 bulan dan 29 hari,” tegasnya.

Ditambahkan Jujur, kemungkinan Randy juga akan mendapat remisi lagi sebelum bebas.”Masih akan mendapat remisi dan hak integrasi,” pungkas Jujur.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ratusan warga binaan di Lapas Mojokerto mendapatkan remisi umum dalam peringatan HUT ke-78 RI. Besar remisi umum itu bervariasi antara 1 bulan hingga 5 bulan.

“Sebenarnya yang bisa langsung bebas ada 11 orang, tapi karena ada 6 orang yang harus menjalani subsider sehingga dia menjalani dulu, kecuali dendanya dia bayar. Karena dendanya tidak dibayar maka harus menjalani dulu untuk mengganti. Jadi yang bisa langsung pulang pada hari ini adalah sebanyak 5 orang,” ujar Kepala Lapas (Kalapas) kelas IIB Mojokerto, Dedy Cahyadi, Kamis (17/8/2023).

Kalapas Dedy Cahyadi juga menyebut pemberian remisi kepada narapidana sudah sesuai undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-PK.05.04-998 tanggal 12 Juni 2023 perlhal Pelaksanaan Pemberian Rernisi Umum 17 Agustus Tahun 2023 kepada Narapidana. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar