IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Beri Uang ke Pengemis Bisa Dipenjara 3 Bulan dan Denda Rp 1 Juta

Avatar of Redaksi
beri uang ke pengemis
Kepala Dinsos Kota Semarang, Heru Sukendar. (Ahmad/kabarterdepan.com)

Semarang, Kabarterdepan.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang melakukan patroli guna mengimbau kepada masyarakat terkait larangan memberi uang ke pengemis, Patroli tersebut dilakukan di jalan-jalan, Pasar, dan traffic light di sekitar Kota Semarang.

“Apabila ada pengemis, mohon tidak diberi, sama-sama kena sanksi,” kata Kepala Dinsos Semarang Heru Sukendar saat memberikan keterangan di kantornya, Jumat (26/4/2024).

Responsive Images

Pihaknya menyampaikan warga yang kedapatan beri uang ke pengemis di tempat umum dikenakan sanksi, merupakan implementasi Perda.

Hal ini sesuai yang tercantum dalam Perda No.5 tahun 2014 tentang Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) dan Perda No.5 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

“Terkait dengan Perda no. 5 tahun 2014 larangan memberikan sesuatu, baik pemberi maupun penerima kena sanksi,” katanya.

Sanksi tersebut, yakni denda sebesar Rp1 juta atau kurungan paling lama 3 bulan. Sanksi ini tentunya sangat berat bagi orang yang memiliki niatan baik, namun tidak mengetahui aturan tersebut.

Untuk itu, Dinsos selalu melakukan sosialisasi secara periodik di tempat-tempat ramai.

Hal ini bertujuan agar masyarakat paham mengenai regulasi dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang pemerintah.

“Oleh karena itu kami menyampaikan kepada warga masyarakat Kota Semarang untuk jangan memberikan bantuan atau sesuatu di pinggir jalan,” jelas Heru.

Dinsos juga menjelaskan bahwa sanksi denda tidak hanya berlaku kepada pemberi. Namun juga diberikan kepada pihak-pihak yang mengkoordinir terjadinya kegiatan menggelandang atau mengemis.

Ancaman yang diberlakukan sama, yakni sanksi denda hingga satu juta atau kurungan selama tiga bulan. (Ahmad)

Responsive Images

Tinggalkan komentar