IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Presiden Jokowi Teken Perpres Publisher Rights untuk Jurnalisme Berkualitas

Presiden Jokowi saat menghadiri puncak Hari Pers Nasional, Selasa (20/2/2024). (Tangkapan layar YouTube PWIofficial)
Presiden Jokowi saat menghadiri puncak Hari Pers Nasional, Selasa (20/2/2024). (Tangkapan layar YouTube PWIofficial)

Jakarta, kabarterdepan.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang publisher Rights. Salah satu tujuan Prepres tersebut adalah untuk mendukung juranlisme berkualitas.

Hal ini ia sampaikan saat menghadiri Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa, (20/2/2024).

Responsive Images

“Kami juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital,” kata Jokowi dalam sambutannya.

Sebelum menandatangani Publisher Rights tersebut, Jokowi mengaku telah mendengarkan semua aspirasi, mulai dari Dewan Pers, asosiasi pers dan perwakilan perusahaan pers.

Awalnya Jokowi menangkap adanya ketidakbulatan atau terdapat perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital. Namun Jokowi pun akhirnya lega setelah berjalannya waktu mulai ada titik temu kesepahaman mengenai kehadiran perpres tersebut.

Jokowi menegaskan lahir Prepres tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers serta tidak mengatur konten pers. Namun pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas.

“Implementasi perpres ini kita masih harus antisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi, terutama selama masa transisi implementasi perpres ini baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan,” kata Jokowi.

Ada tiga poin utama dalam perpres publisher rights, di antaranya, mengkodifikasi praktik kerja sama yang sudah ada, mendorong interaksi antara platform digital dengan perusahaan pers secara lebih berimbang dan memberikan kesempatan perusahaan pers terlepas dari skala usaha untuk dapat meningkatkan kerja sama dengan platform digital.

Dalam Perpres Publisher Rights ini nantinya seperti yang terdapat dalam Media Bargaining Code di Australia, yaitu platform seperti Google wajib membayar setiap tautan berita yang diklik dari mesin pencari Google.

Tahun lalu Google Indonesia menyebut tidak akan menayangkan konten berita di platformnya. Hal ini juga diterapkan Google di Australia dan Kanada.

Jika hal itu benar-benar melakukan itu, maka platform mesin pencari Google tidak akan menayangkan konten yang berasal dari penerbit media di Indonesia. Dampaknya media di Indonesia berpotensi kehilangan traffic pembaca yang berimbas pada pendapatan.

Kerugian yang sama juga akan dirasakan Google karena pengunjung berkurang karena konten disediakan berkurang sebagai dampak dari absennya penerbit media di mesin google. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar