IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Presiden Jokowi Ungkap Alasan Beri Gelar Kehormatan Jenderal TNI kepada Prabowo Subianto

Avatar of Andy Yuwono
Presiden Jokowi memberikan keterangan keoadaedia usai seremoni pemberian tanda kehormatan kepada Prabowo Subianto, Rabu (28/2/2024). (YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi memberikan keterangan keoadaedia usai seremoni pemberian tanda kehormatan kepada Prabowo Subianto, Rabu (28/2/2024). (YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta, kabarterdepan.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi tanda kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Jokowi menganggap Prabowo Subianto yang menang dalam Pilpres 2024 versi Quick Count atau hitung cepat ini telah memiliki kontribusi bagi bangsa.

Pemberian tanda kehormatan dilakukan di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI), kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, (28/2/2024). Jokowi mengatakan penyematan titel istimewa bintang empat untuk Prabowo sesuai UU nomor 20 tahun 2009.

Responsive Images

Sejumlah alasan diungkap Presiden Jokowi soal pemberian tanda kehormatan untuk Prabowo Subianto yang disebut pernah diberhentikan secara tidak hormat dari TNI. Salah satunya karena Prabowo pada 2022 sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa di bidang pertahanan.

“Sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa kemajuan TNI dan kemajuan negara,” kata Jokowi di Mabes TNI, Rabu (31/2/2024).

Lebih lanjut Presiden Jokowi menyebut pemberian gelar tersebut telah melalui verifikasi dari dewan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan. Ia menepis anggapan pemberian gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai sebuah motif politik.

“Ya kalau transaksi politik kita berikan sebelum pemilu. Ini kan setelah pemilu supaya tidak ada anggapan anggapan seperti itu,” sergah Jokowi.

Pemberian tanda kehormatan Prabowo tersebut menjadi pro kontra di kalangan publik. Sebab Prabowo Subianto sebelumnya pernah diberhentikan secara hormat dari ABRI melalui Keppres Nomor: 62/ABRI/1998 tentang pemberhentian Letjen Prabowo Subianto pada November 1998.

Di tahun itu, Prabowo yang menyandang pangkat letnan jenderal dikaitkan dengan penugasan Satuan Tugas Mawar atau lebih dikenal sebagai Tim Mawar untuk menculik aktivis maupun mahasiswa. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar