IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Polres Jember Tangkap Komplotan Curanmor, 1 Pelaku Status DPO

AAEB0E0F 829E 4635 8F6E 35CBCD7DB9B3
Polres Jember tangkap 4 pelaku curanmor (Polri.go.id)

Jember, KabarTerdepan.com – Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal kec. Sumberbaru, kab. Jember berhasil ditangkap Satreskrim Polres Jember pada Jumat (4/8/2023).

Keempat tersangka, NS (33), HF (36), FD (39), dan AR (24) sering beraksi di kawasan kampus dan beberapa tempat lainnya di Kabupaten Jember.

Responsive Images

Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu mengatakan, komplotan curanmor ini terungkap bermula dari tertangkapnya Hafid.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap HF, polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy nopol S 6193 JAF.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap HF dan dikembangkan oleh Satreskrim, diketahui jika motor curian tersebut ia peroleh dari RF,” ujar Wakapolres.

Polisi lantas mengunjungi kediaman RF dan berhasil menemukan beberapa unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat.

Ternyata, unit sepeda motor tersebut didapat dari penjualan yang dilakukan oleh NS, FD, dan DH (DPO).

Sementara itu, satu terduga pelaku berinisial DH warga asal Kabupaten Lumajang, dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Dari dua penadah tersebut, kami akhirnya berhasil mengamankan pelakunya, ada 3 pelaku yang berperan sebagai ekskutor, namun 1 pelaku dengan inisial DH asal Kabupaten Lumajang, saat ini kami nyatakan DPO,” beber Wakapolres.

Lanjut Wakapolres, empat pelaku yang sudah diamankan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP.

“Untuk Ekskurotrnya kami jerat dengan pasal 363 KUHP, ancamannya 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadahnya kami jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Diketahui, modus yang dilakukan pelaku dalam menjalankan aksinya, mereka beraksi dengan cara merusak pintu rumah maupun tempat kos para korbannya dan membawa sepeda motornya dengan menggunakan kunci T. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar