IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Polres Blitar Kota Berhasil Amankan 2 Tersangka Kasus Curanmor

Avatar of Jurnalis : Lintang - Editor : Yunan
WhatsApp Image 2024 05 25 at 10.34.36 AM
Polres Blitar Kota amankan 2 tersangka kasus curanmor (Humas Polres Blitar Kota)

Kota Blitar, Kabarterdepan.com – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil membekuk 2 pelaku atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Yang pertama, Polres Blitar berhasil mengamankan AP (26) alias Kentus warga Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Kentus (nama samaran) diduga kuat mencuri sepeda motor milik salah satu penghuni rumah kos di Jl Brigjen Katamso, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, Minggu (21/4/2024), dan tertangkap Polisi di rumahnya, Rabu (15/5/2024).

Responsive Images

“Dari pemeriksaan yang dilakukan, ternyata pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor,” kata Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika kepada media, Jumat (24/05/2024).

Wakapolres Blitar Kota menuturkan, sebelum melakukan aksinya, pelaku memantau situasi di seputaran lokasi dengan berkeliling keliling untuk menentukan arah dan target.

Dijelaskan Suartika, ketika penghuni rumah kos mulai tidur lantas pelaku baru melancarkan aksinya. Pelaku masuk ke halaman rumah kos,kemudian pelaku mengambil ponsel dan kunci sepeda motor salah satu penghuni di rumah kos tersebut.

“Dari ponsel korban yang diambil, Kami dapat melacak lokasi pelaku dan segera menangkap pelaku di rumah. Kami juga menemukan sepeda motor korban masih ada di rumah pelaku,” ujarnya.

Selain ungkap pencurian di rumah kos, Satreskrim Polres Blitar Kota dan unit reskrim Polsek Nglegok juga berhasil menangkap satu pelaku pencurian sepeda motor di halaman Masjid Darussalam, Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Pelaku, ASA (42), warga Kelurahan/Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Pelaku mencuri sepeda motor warga yang parkir di halaman masjid Rabu (8/5/2024). Pelaku mengaku muncul niatan mencuri ketika melihat ada sepeda motor parkir di halaman masjid saat pagi hari.

“Mengaku kepepet ekonomi dan memiliki empat orang anak sedangkan kerja hanya jualan bensin eceran di rumah, sehingga nekat untuk melakukan aksi pencurian,” katanya.

Dikatakannya, kasus pencurian terungkap ketika pelaku hendak menjual sepeda motor hasil curian di media sosial.

Mengetahui adanya postingan penjualan kendaraan di media sosial, Dari situ polisi melacak keberadaan pelaku yang ternyata masih dalam wilayah kecamatan Nglegok dan segera melakukan penangkapan.

Pelaku berhasil diamankan pada tanggal 16 Mei 2024 di rumahnya setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

“Pelaku menawarkan sepeda motor curian lewat Facebook, tapi belum laku, sehingga unit reskrim dari Polsek Nglegok bergerak cepat dan melakukan penangkapan,” pungkasnya. (*)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan komentar