IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Polisi Tangkap Pemilik Harimau di Samarinda yang Tewaskan Pegawainya

Kapolresta Samarinda memimpin pres rilis penetapan tersangka pemilik harimau, Kamis (23/11/2023). (X/twitter @poldakaltim)
Kapolresta Samarinda memimpin pres rilis penetapan tersangka pemilik harimau, Kamis (23/11/2023). (X/twitter @poldakaltim)

Samarinda, Kabarterdepan.com – Polisi akhirnya resmi menetapkan pemilik Harimau yang menewaskan seorang pegawai di Samarinda sebagai tersangka, Kamis (23/11/2023).

Selain menetapkan sebagai tersangka, Polresta Samarinda juga telah menangkap pemilik harimau yang berinisial AR. Sedangkan harimaunya diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim).

Responsive Images

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang pegawai yang hendak memberi makan harimau ditemukan tewas dengan luka bekas cakar dan beberapa organnya tidak utuh. Pegawai tersebut diterkam oleh harimau milik majikannya.

Setelah melakukan penyelidikan, dengan menggeledah kandang hewan liar yang berada di kediaman AR, di bilangan Sempaja. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly dalam konferensi persnya, Kamis 23 November 2023. Menerangkan kalau AR telah resmi menjadi tersangka.

“Tersangka berinisial AR diduga lalai dalam merawat hewan liar itu, sehingga menyebabkan korban bernama Surianda (27) diterkam pada 18 November 2023,” ujar Kapolresta Samarinda.

Menurut Kapolresta Samarinda, status kepemilikan harimau tersebut adalah ilegal. AR sebenarnya pernah mengajukan permohonan izin memelihara hewan liar pada 2021 silam. Namun prosesnya berhenti karena memang tidak memenuhi persyaratan. Namun AR justru tetap mengurung harimau di area kediaman pribadinya.

“AR mendapatkan harimau Sumatera dari luar Samarinda. Menurut informasi, hewan itu dikirim menggunakan kapal laut. AR mengaku memelihara harimau itu sejak kecil, sehingga merasa sayang untuk melepaskannya,” lanjutnya.

Selain memelihara harimau, AR juga ketahuan memelihara macan dahan, dan seekor anak harimau Sumatera lainnya.

Ketiga hewan liar itu juga sudah diserahkan ke BKSDA Kaltim untuk dievakuasi ke Tabang Zoo, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Polresta Samarinda juga terus mendalami kasus itu untuk memastikan tidak ada lagi hewan liar yang disembunyikan AR atau pihak lain.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat tidak memelihara satwa liar tanpa izin, karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Kami akan menjerat AR dengan Pasal 359 KHUP dan Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990. AR terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar