IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Pemilik Harimau jadi Tersangka, Pengamat Satwa Berharap Pejabat BKSDA juga Diperiksa

Pengamat Satwa, Singky Soewadji
Pengamat Satwa, Singky Soewadji. (Sungky for Kabarterdepan.com)

Samarinda, Kabarterdepan.com – Pemilik harimau di Samarinda yang menerkam tewas salah seorang pegawai telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Selain itu pemilik harimau inisial AR itu juga ditahan oleh Polresta Samarinda.

Responsive Images

Menanggapi hal itu, pengamat satwa liar, Singky Soewadji mengatakan, sebagai ujung tombak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), polisi juga dapat memeriksa pejabat di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim).

“Polisi harus memeriksa dan mendalami. Kalau tidak tahu, apa kerja para pejabat BKSDA Kaltim?. Kalau pura-pura tidak tahu, juga bisa kena sanksi, yang pasti, tahu atau pura-pura tidak tahu harus dicopot sebagai kepala BKSDA Kaltim,” katanya, Jumat (24/11/2023).

Selanjutnya Singky Soewadji menyebutkan, polisi dapat bekerja sama dengan pihak akademisi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan IPB melakukan test DNA, untuk menentukan jenis harimau Sumatera (Panthera Tigris Sondaica) asal Sumatera (Appendix I) atau Harimau Benggal (Panthera Tigris Tigris) asal India (Appendix II)

Sebagai catatan, Appendix I tidak bisa diperdagangkan, untuk Appendix II generasi ke dua (F2) bisa diperdagangkan dengan ketentuan dan persyaratan ketat, dan jelas peruntukannya, seperti misal untuk pelestarian dan penelitian, bukan untuk kesenangan atau hobi, apa lagi yang kategori binatang buas.

“Karena Satwa Luar bukan binatang peliharaan (Wildlife is not Pet), apa lagi yang kategori binatang buas,” terangnya.

Ditambahkan Singky yang juga Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI), Polisi harus mengusut asal usulnya, dan bagaimana bisa berada di Samarinda. Sebab satwa liar untuk berpindah harus dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa (SATS) Dalam Negeri (DN) atau Luar Negeri (LN).

“Kalau harimau itu dari luar negeri juga harus dilengkapi ijin import, selain dokumen karantina dan Convention International Trade of Endangered Species (CITES) of Wild Fauna and Flora permit,” jelasnya.

Ini tentu melibatkan beberapa instansi terutama KLHK, berarti Direktur Konservasi Keragaman Hayati (KKH), bahkan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) juga bisa jadi terperiksa bahkan termasuk Menteri KLHK Siti Nurbaya.

Singky juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mendalami banyaknya warga yang memelihara dan berizin penangkaran binatang buas seperti harimau di Indonesia, penangkaran harimau. Diantaranya ada YouTuber Alshad Ahmad dan Ketua MPR Bambang Soesatyo, serta banyak pengusaha, artis dan pejabat lain.

“Atas maraknya izin penangkaran binatang buas, KLHK harusnya bertanggung jawab, dan sudah layak dan sepantasnya KPK ikut turun dan terlibat. Siti Nurbaya selaku Menteri LHK harus bertanggung jawab, ayo apa aparat penegak hukum berani dan KPK mau turun?,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar