IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Ngeri! Suami Bunuh dan Mutilasi Istri, Pelaku Duga Ada Pihak Ketiga

WhatsApp Image 2024 01 03 at 08.16.22
Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap barang bukti pembunuhan dan mutilasi (Humas Polresta Malang Kota)

Kota Malang, Kabarterdepan.com – Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap pelaku pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh JM (61) terhadap istrinya, Selasa (2/1/2024).

Kasat Reskrim Kompol Danang Yudanto mengatakan, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa tersangka melakukan tindakan tersebut secara sadar.

Responsive Images

“Berdasarkan hasil asesmen psikologis, tidak ada dugaan bahwasanya yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan, jadi apa yang dilakukan adalah dalam keadaan sadar” jelas Kompol Danang.

Kompol Danang menjelaskan, motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena jengkel akibat korban telah meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023 atau sekitar 5 bulan 25 hari.

Pelaku pun menduga bahwa adanya dugaan pihak ketiga lantaran lamanya korban meninggalkan rumah. Namun, hal tersebut tidak bisa dibuktikan.

Kompol Danang menambahkan, pada Kamis (28/12/2023) pelaku mencari korban di tempat kerjanya, yaitu salah satu koperasi di jalan Raden Intan Kota Malang. Namun, ia tidak mendapati korban di tempat.

Setelah itu, pelaku mendapatkan informasi bahwa hari Sabtu 30 Desember ada acara gathering dari tempat kerja korban di Taman Krida Budaya.

Setelah berhasil membawa korban pulang ke rumah, pelaku dan korban sempat cekcok hingga akhirnya pelaku memukul korban hingga terjatuh karena ada benturan di kepalanya.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian mencekik korban dengan tongkat panjang dan memotong tubuh korban menjadi 10 bagian.

“Dari alat bukti yang kita sita ada dugaan bahwa mutilasi ini sudah direncanakan karena pelaku sudah menyiapkan beberapa kantong kresek berukuran besar yang kami temukan saat olah TKP yang kemungkinan digunakan untuk menghilangkan jasad korban,” jelas Kompol Danang.

Setelah pemotongan korban, pelaku merasa kebingungan dan menghubungi saksi E dengan alasan membantu mengangkat perabotan.

Namun saat saksi datang, yang ditunjukkan adalah tubuh korban yang sudah terpotong diletakkan di dalam ember.

Dari tindakan ini, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 subsider pasal 338, subsider pasal 340, subsider pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghentian atau Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar