
Jombang, KT – Polres Jombang dengan cepat meringkus M Hasan Safi’i alias Daim (55), pelaku pembunuhan terhadap Mohammad Sapto Sugiyono (42) warga Dusun Sambong Duran, Desa Sambong Dukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Jumat (15/9/2023) terungkap beberapa fakta mengenai pelaku dan motif pembunuhan tersebut. Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan, pelaku dan korban merupakan tetangga yang rumahnya berdampingan. Dipastikan pelaku dan korban saling mengenal.
AKP Aldo menjelaskan, pelaku menghabisi nyawa Sapto menggunakan senapan angin laras panjang, serta memukul kepala korban dengan palu hingga beberapa kali. Awalnya, beber Aldo, pelaku mendatangi korban yang berada di depan rumah, kemudian menembak senapan angin ke arah korban.
Seolah belum puas, Daim bergegas mengambil palu di rumahnya. Saat itu, Sapto tersungkur di depan pintu samping rumahnya karena menderita luka tembak.
“Ketika korban tersungkur, pelaku langsung memukuli kepala korban dengan palu,” terang Aldo.
Dalam peristiwa itu juga terungkap fakta bahwa pelaku telah melakukan perencanaan pembunuhan dengan mempersiapkan senapan angin sejak Agustus 2023.
“Pengakuan dari tersangka, memang sudah direncanakan dengan membeli senapan angin. Dia memesan senapan angin ini pada bulan Agustus 2023. Tetapi ini masih kita dalami dulu,” ujar Aldo.
Akibat perbuatannya, Hasan alias Daim ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan pasal 351 ayat 2 KUHP.
“Ancaman pidana, maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 20 tahun penjara,” kata Aldo.
Sementara itu dari pemeriksaan sementara yang dilakukan kepada pelaku, dugaan motifnya adalah karena dendam lama pelaku terhadap korban.
“Dari pelaku menyebut karena dendam lama, dia merasa dendam karena pekerjaannya seringkali diganggu sama korban ini,” terang Wakapolres Jombang Kompol Hary Kurniawan.
Hary menjelaskan, pelaku pembunuhan sehari-hari bekerja sebagai penjual tas plastik alias kresek di pasar. Polisi juga menyebut, tak sekali saja pelaku mengaku merasa diganggu pekerjaannya oleh korban.
“Nah pelaku ini merasa pekerjaannya seringkali terganggu oleh korban. Dia buka penggilingan padi, dia buka usaha odong-odong itu merasa diganggu sama korban, Namun ini masih pengakuan sepihak ya, kami masih terus mendalami lagi,” imbuhnya.
Kompol Hari juga memastikan, pembunuhan itu tak ada kaitannya dengan status korban yang merupakan seorang wartawan juga kepala biro media online di Jombang.
“Jadi memang tidak ada hubungannya dengan pemberitaan, murni karena dendam kalau pengakuan pelaku,” tegasnya.
Polisi menyebut, polisi juga melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut kepada tersangka, termasuk mendalami kondisi kejiwaan tersangka.
“Kondisi tersangka memang belum stabil ya, ada semcam gangguan psikologis begitu setelah insiden dia membunuh itu,” pungkas Kompol Hary. (*)