IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

KPU Kabupaten Mojokerto Belum Terima Aduan Gangguan Silon

Avatar of Nanda
Silon
Ilustrasi aplikasi silon (tangkapan layar)

Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com – Selain sedang menunggu berkas perbaikan bacaleg, KPU Kabupaten Mojokerto mengaku belum menerima laporan mengenai gangguan pada aplikasi Sistem Pencalonan (Silon). Belum diterimanya laporan tersebut setidaknya terpantau hingga Jumat (7/7/2023).

Meski demikian, KPU Kabupaten Mojokerto berharap aplikasi Silon tidak menjadi alasan bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 mengajukan perpanjangan masa perbaikan berkas maupun pengajuan ulang. “Setidaknya sampai Jumat (7/72023), kami belum terima laporan gangguan di Silon. Semoga bukan alasan untuk tidak segera menyetor berkas,” terang Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Divisi Teknis Penyelenggaraan, Achmad Arif, Jumat (7/7/2023).

Responsive Images

Selama pengajuan berkas Pemilu 2024, KPU Kabupaten Mojokerto banyak memfasilitasi operator Silon pada masing-masing parpol peserta Pemilu 2024. Fasilitas ini berupa layanan penggunaan fitur-fitur dalam Silon. “Eksekusi fitur-fitur Silon pada segala berkas parpol ini untuk operator Silon parpol yang belum paham,” terang Arif.

Walau begitu, Arif memberi penegasan, dalam PKPU nomor 10 tahun 2023, waktu akhir perbaikan berkas persyaratan bacaleg diserahkan paling lambat tanggal 9 Juli 2023. Bila parpol tidak menyerahkan berkas persyaratan yang dimaksud, maka status yang berlaku adalah Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Kalau melewati tenggat waktu yang sudah diberikan, KPU dilarang menerima berkasnya. Berarti sudah tidak ada ruang setelah melewati waktu yang telah ditentukan,” tegas Arif.

Sementara itu, Arif juga tegas menjelaskan masa akhir perbaikan berkas bacaleg adalah dimulai sejak 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB. Kemudian, tahap verifikasi administrasi (vermin) berkas hasil perbaikan rencananya dimulai pada 10 Juli 2023 hingga berakhir 6 Agustus 2023 mendatang.

Seperti diketahui, dari 723 berkas bacaleg Kabupaten Mojokerto yang diterima oleh KPU Kabupaten Mojokerto, 680 diantaranya masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS). Hal ini berarti hanya 43 bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Tahap selanjutnya, KPU Kabupaten Mojokerto segera melakukan tahap vermin hasil perbaikan yang direncanakan pada 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023. Berkas hasil perbaikan nantinya digunakan oleh KPU Kabupaten Mojokerto sebagai bahan penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT). (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar