IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Baru 2 Parpol Kabupaten Mojokerto Setor Berkas Bacaleg Hasil Perbaikan

Avatar of Nanda
Maskot Pemilu 2024
Maskot Pemilu 2024 (dok. KPU RI)

Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com – Masa perbaikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) yang statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS) di Kabupaten Mojokerto tinggal menyisakan satu hari saja, yaitu Minggu (9/7/2023) besok. Namun, hingga hari ini, Sabtu (8/7/2023) siang, baru dua partai politik (parpol) yang menyetorkan berkas bacaleg hasil perbaikan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto.

Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Divisi Teknis Penyelenggaraan, Achmad Arif mengatakan, baru tercatat dua partai hingga Sabtu (8/7/2023) siang yang telah menyerahkan berkas perbaikan bacaleg. Keduanya berasal dari partai PSI dan partai Buruh. Sedangkan satu partai lain yaitu PPP masih melakukan konsultasi dengan KPU Kabupaten Mojokerto.

Responsive Images

“Sampai siang ini (Sabtu) masih terlihat dua partai saja, PSI dan partai Buruh. Tadi PPP sempat ke sini (kantor KPU Kabupaten Mojokerto), masih ngobrol-ngobrol dan konsultasi,” kata Arif, Sabtu (8/7/2023).

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Arif menuturkan rencananya dua partai lain akan juga akan menyerahkan berkas perbaikan bacaleg hari ini. Keduanya berasal dari partai Ummat dan PAN. “Kedua partai (Ummat dan PAN) sudah memberikan kabar kalau mau menyerahkan berkas perbaikan,” imbuh Arif.

Walau begitu, baik partai Ummat maupun PAN hanya memberi kabar akan mendatangi kantor KPU Kabupaten Mojokerto. Arif mengatakan, keduanya belum memastikan pukul berapa akan menyerahkan berkasnya. “Sementara kabar yang kami terima, keduanya rencana hari ini ke kantor KPU Kabupaten Mojokerto. Belum memberi kepastian waktu lebih lanjut,” tandas Arif.

Praktis, tersisa waktu satu hari saja yang bisa dimaksimalkan oleh parpol peserta Pemilu 2024 untuk segera menyerahkan berkas perbaikan bacaleg. Karena KPU Kabupaten Mojokerto tidak memberi waktu tambahan bila berkas tersebut diserahkan melewati waktu yang telah ditentukan.

“Kami berpedoman sesuai PKPU. Kalau diserahkan melewati batas waktu, otomatis akan tertolak dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tegas Arif.

Rencananya, semua berkas bacaleg hasil perbaikan akan diseleksi oleh KPU Kabupaten Mojokerto pada 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023 mendatang. Berkas yang lolos nantinya menjadi bahan untuk menyusun Daftar Calon Sementara (DCS). (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar