IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Ratusan Berkas Bacaleg Mojokerto Belum Memenuhi Syarat

Avatar of Nanda
bacaleg Mojokerto
Bacaleg Mojokerto

Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com – Dari 723 berkas bakal calon legislatif (bacaleg Mojokerto) yang masuk, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menetapkan hanya 43 berkas yang memenuhi syarat. Melalui rapat pada Minggu (25/6/2023) KPU Kabupaten Mojokerto menyatakan, 680 berkas bacaleg asal Kabupaten Mojokerto belum memenuhi syarat (BMS). Pernyataan tersebut diambil dari hasil verifikasi administrasi (vermin) yang berlangsung pada 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif mengatakan pihaknya sudah melaporkan kepada ketua parpol yang hadir dalam rapat penyampaian berita acara hasil vermin. “Sudah kami sampaikan kepada seluruh parpol yang hadir bahwa banyak yang berkasnya BMS,” kata Arif, Senin (26/6/2023).

Responsive Images

Dalam rapat ini, hasil vermin tertuang dalam empat lampiran, yaitu rekapitulasi, seluruh dapil, bacaleg, keterangan status memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat serta bacaleg ganda.

Sebagian besar berkas bacaleg Mojokerto yang berstatus BMS terbentur foto kopi ijazah dan legalisir yang tidak bisa terbaca dengan jelas. “Banyak yang ijzah serta legalisirnya tidak jelas, buram. Ada yang ijazahnya saja buram. Jadi tidak bisa terbaca oleh Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” beber Arif.

Padahal, agar terdeteksi oleh Silon, seluruh berkas yang diunggah harus terbaca jelas. “Oleh karena itu, berkas kemudian dikembalikan dan mendapat kesempatan untuk melakukan perbaikan,” tandas Arif.

Masa persiapan berkas bacaleg yang minim, menurut Arif, menjadi sebab tidak terbacanya berkas pendaftaran bacaleg. “Mungkin, karena waktu persiapan yang minim. Karena banyak partai politik (parpol) yang menyiapkan berkas pendaftaran setelah Lebaran. Apalagi, saat mengurus berkas itu melibatkan banyak lembaga,” ungkap Arif.

Maka, KPU Kabupaten Mojokerto memberi kesempatan bagi parpol untuk melakukan perbaikan berkas bacaleg Mojokerto di wilayahnya. Waktu perbaikan ini direncanakan dimulai sejak 26 Juni 2023 hingga berakhir pada 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB. “Maka, diberikan waktu untuk melakukan perbaikan. Kami terima berkasnya mulai 26 Juni sampai 9 Juli mendatang,” imbuh Arif.

Berkas perbaikan bacaleg Mojokerto sendiri nantinya akan bahan bagi KPU Kabupaten Mojokerto dalam menyusun Daftar Calon Sementara (DCS). Nantinya, bila berkas bacaleg yang diterima dalam masa perbaikan namun masih belum memenuhi syarat, berkas tersebut dicoret oleh KPU Kabupaten Mojokerto. “Berkas perbaikan itu digunakan sebagai bahan penyusunan DCS. Bila masih saja tidak memenuhi syarat, mau tidak mau harus dicoret dan tidak termasuk DCS,” pungkas Arif.

 

Responsive Images

Tinggalkan komentar