IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Kasus Korupsi Sapi, Kejati Sumatera Barat Menahan 3 Tersangka Baru

Korupsi Sapi
Kepala Kejati Sumatera Barat memimpin Konferensi Pers ungkap korupsi sapi (Humas Kejati Sumatera Barat)

Padang, KabarTerdepan.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat Kembali menahan tiga orang lagi dalam dugaan korupsi sapi di Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2021.

Tiga orang tersangka baru korupsi sapi tersebut adalah PRS (direktur CV Putri Rafna Dewi), WI (direktur CV. Lembah Gumanti) dan AIA (direktur CV. Adyatma).

Responsive Images

Total kini ada 6 orang tersangka yang sudah ditahan dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 7 miliar tersebut. Sebelumnya tiga orang sudah ditahan terlebih dahulu pada pertengahan bulan Juli lalu, mereka adalah DM (KPA), FA (PPTK) dan AAP (direktur CV. Emir Darul Ehsan).

“Penahanan dilaksanakan mengingat guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun,” ujar Kepala Kejati Sumatera Barat, Asnawi, Selasa (25/7/2023).

Dijelaskan Asnawi, tersangka inisial PRS dilakukan penahanan di Lapas Klas IIB Padang. Sedangkan untuk tersangka inisial WI dan tersangka inisial AIA dilakukan Penahanan di Rutan Anak Air Klas II B Padang untuk 20 hari mendatang.

“Berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor internal di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat ditemukan Kerugian Keuangan Negara/Daerah kurang lebih Sebesar sebesar Rp. 7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 35 miliar,” beber Asnawi yang didampingi Asisten Pidana Khusus Hadiman.

Para tersangka, lanjut Asnawi, disangka melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Di Pasal 2 Ayat (1) itu para tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan Pasal 3 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Sumatera Barat, Hadiman, dugaan korupsi pekerjaan Penyediaan Benih / Bibit Ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat TA 2021 telah terjadi Perbuatan melawan Hukum serta terjadinya penggelembungan (Mark Up) harga.
Perubahan spesifikasi teknis pada addendum kontrak tidak sejalan dengan nama kegiatan/mata Anggaran yang ada di DIPA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam kasus korupsi pengadaan sapi ini Kejati Sumatera Barat sudah memeriksa kurang lebih 99 saksi dari Dinas, penyedia dan kelompok tani penerima Sapi. Serta telah meminta keterangan Ahli diantaranya Ahli LKPP, Ahli Keuangan Negara dan Ahli Keuangan Daerah serta telah juga dilakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar